Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan jika pihaknya tak mau menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bukti kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.
Baca Juga: Golkar Tolak Usulan Pembentukan Pansus Pemilu 2019
Merespon hal itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma?ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai sikap Fadli Zon tidak mencerminkan sebagai pimpinan DPR yang taat dengan Undang-Undang yang ada.
?Karena di UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas sekali, jika ada perselisihan tentang hasil dari pemilu termasuk pilpres, maka jalur yang akan ditempuh adalah melalui mahkamah konstitusi,? tegas Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Politikus Partai Golkar ini menilai jika pihak BPN tak mau menerima hasil pemilihan presiden 2019 yang sudah berlangsung dan sudah memasuki tahap rekapitulasi secara nasional.
?Kalau misalnya dia tidak menempuh jalur mekanisme Mahkamah Konstitusi berarti dia menerima terhadap hasil pilpres ini. Gitu aja,? ungkap Ace.
Ace juga menyoroti pandangan Fadli yang menilai MK tak menindak temuan-temuan pihaknya kala pemilihan presiden 2014 lalu. Dia memandang tak digubrisnya laporan pihak Prabowo lantaran dianggap bukti-bukti tak terpenuhi.
?Bukan tidak ditindak lanjuti, bukti-buktinya tidak terpenuhi sehingga MK kemudian menganggap tidak perlu untuk ditindak lanjuti. Ya kan beda dong, ya kan? Dia klaim bahwa dia telah terjadi kecurangan tetapi di sisi lain buktinya tidak cukup,? katanya.Sebelumnya diberitakan Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan jika pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kecurangan yang dikeluhkan pihaknya dalam hasil perhitungan rekapitulasi KPU.
?Jadi saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu dan kita melihat MK itu useless soal pilpres,? ungkap Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat