Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laporan Kubu Prabowo Ditolak Bawaslu, Tim Jokowi Gembira?

        Laporan Kubu Prabowo Ditolak Bawaslu, Tim Jokowi Gembira? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Laporan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di tolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebab dianggap tak didukung dengan cukup bukti.

        Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Achmad Baidowo (Awiek), menjelaskan keputusan Bawaslu menjadi bukti kecurangan TSM yang dilaporkan kubu Prabowo-Sandi hanya penggiringan opini publik.

        "Adanya putusan Bawaslu tersebut menunjukkan bahwa data adanya kecurangan secara TSM hanyalah penggiringan opini publik belaka," ujarnya di Jakarta, Senin (20/5/2019).

        Ia menambahkan, laporan kecurangan TSM itu merupakan cara BPN menjaga hubungan emosional dengan para pendukung Prabowo-Sandi. Padahal, selama ini proses Pilpres 2019 berlangsung baik-baik saja.

        Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan Kubu Prabowo, Reaksi KPU Keren Banget

        "Kalau kami menilainya hanyalah upaya teman-teman BPN untuk menjaga hubungan emosional dengan pendukungnya agar tidak luntur. Padahal rekapitulasi berjenjang sudah selesai dan di nasional tinggal 4 provinsi lagi. Dan lancar-lancar saja," jelasnya.

        Karena itu, dirinya memuji Bawaslu yang dinilai telah melakukan tugas dengan baik dan benar. Menurut Awiek, laporan kecurangan TSM tidak cukup hanya dengan menyertakan tautan berita media daring (online).

        "Kalau hanya klipingan media tidak bisa dijadikan alat bukti, karena itu bukan lagi data primer, tapi sudah data sekunder. Selanjutnya putusan Bawaslu harus dihormati apalagi sidang dilakukan secara terbuka dan transparan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: