- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Bahaya! Jika PKS atau Gerindra Tak Tanda Tangan, Pengganti Sandiaga Tak Dilantik
Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI, Bestari Barus, mengatakan jika ada partai pengusung yakni?Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atau Gerindra tidak menandatangani hasil perolehan suara, maka calon terpilih itu bisa tidak dilantik. Hal tersebut diungkapkan setelah melakukan studi banding di Provinsi Riau.
"Kemarin itu ada yang unik, kemarin di tatib itu ada bunyinya partai pengusung mengirim dua nama, tapi di ujung tatib itu ada lagi partai pengusung wajib menandatangani hasil pemilihan," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Ia mencontoh kejadian pemilihan di Jawa Tengah. Salah satu partai pengusung tidak meneken hasil suara pemilihan. "Nah, kejadian (salah satu) kabupaten di Jawa Tengah, 5 pengusungnya, begitu selesai yang satu nggak tanda tangan. Nggak jadi diangkat sampai sekarang. Kalau salah satu PKS atau Gerindra ini nggak setuju, bisa saja nggak dilantik," jelasnya.
Baca Juga: Cawagub DKI Kritik Pansus: Sudah Terlalu Lama
Bestari menjelaskan, dari hasil studi yang dilakukannya, Riau membutuhkan waktu selama dua bulan sampai pemilihan wakil gubernur. Sementara pansus DKI baru mulai bekerja 20 Mei 2019.
"Kalau DKI kan ini karena ketidakmampuan kedua partai pengusung bersepakat hingga mundurnya 4, 5 bulan. Bukan pansus-nya. Makanya saya keberatan sama Syaikhu itu, masa dibilang pansus lambat. Dia nggak mengerti tata aturan terus bilang pansus lambat," terangnya.
Meski demikian, pihaknya menargetkan Agustus 2019 sudah ada wagub pengganti Sandiaga.
Diketahui, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengajukan nama Agung Yulianto, dan Ahmad Syaikhu sebagai cawagub DKI Jakarta menggantikan Sandi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim