Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lha Ini, Rumus P2P Lending Langsung Dilahap UMKM

        Lha Ini, Rumus P2P Lending Langsung Dilahap UMKM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perusahaan fintech, khususnya peer to peer?(P2P) lending menjawab keterbatasan lembaga jasa keuangan konvensional dan masalah yang dihadapi konsumen. Usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah salah satu pasar yang menjadi sasaran perusahaan fintech tersebut.

        Bila ingin dilahap umpannya, P2P lending perlu menimbang beberapa hal berikut ini. UMKM akan melahap tawaran pinjaman bila pinjaman tidak mensyaratkan agunan, P2P lending mudah digunakan, dan prosesnya cepat.

        Ketiga hal tersebut menjadi fenomena utama yang berkembang di kalangan UMKM. Dalam paparannya belum lama ini, Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida menyebutkan itulah hal-hal yang diperhatikan oleh UMKM saat memilih P2P lending.

        Baca Juga: Kata Siapa Fintech Bisa Meniadakan Agen

        Namun, perusahaan fintech ini harus tetap memerhatikan unsur kehatian-hatian. Kemudahan-kemudahan tersebut, yang hampir tidak sepenuhnya dimiliki oleh lembaga jasa keuangan konvensional, tetap harus diimbangi dengan mekanisme mitigasi pinjaman bermasalah. Jangan sampai menjadi senjata makan tuan.

        Pertumbuhan pinjaman yang disalurkan oleh P2P lending sangat besar. Menurut Presiden Direktur Finmas, Peter Lydian, hitungan pertumbuhannya tidak lagi menggunakan satuan persen, tapi satuan kali. Satuan kali merepresentasikan kenaikan yang sangat signifikan dari pinjaman yang sudah disalurkan oleh P2P lending.

        Baca Juga: Jangan Pilih Fintech yang Tidak Ada Ininya

        Adapun OJK yang melakukan pengawasan mikroprudensial, melakukan pengawasan dengan pendekatan prudensial. Pendekatannya menggunakan prudential regulation atau menerapkan unsur kehati-hatian. Pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut berdasarkan POJK 77/2016 tentang Peer to Peer Lending.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Arif Hatta
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: