Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Pilih Fintech yang Tidak Ada Ininya

Jangan Pilih Fintech yang Tidak Ada Ininya Kredit Foto: TechCrunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam paparan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibawakan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida belum lama ini, terpapar analisis mengenai aspek perlindungan konsumen pada layanan financial technology (fintech). Ada empat aspek yang harus menjadi perhatian para pelaku fintech di Indonesia. Ini pun harus dipahami dan dijadikan pertimbangan oleh masyarakat saat ingin menggunakan fintech.

Pertama, kelengkapan informasi dan transparansi produk atau layanan. Kelengkapan tersebut antara lain meliputi penyediaan informasi secara lengkap terkait produk yang ditawarkan. Termasuk saat ada pembaruan pada produk, harus diinformasikan secara gamblang kepada masyarakat. Penting juga menjadi perhatian bagi perusahaan fintech menyediakan kanal informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Aspek informasi yang harus disampaikan, antara lain biaya, kewajiban konsumen, syarat dan ketentuan, serta penggunaan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Tak terkecuali saat berkomunikasi melalui iklan atau pemasaran produk atau jasa dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

Baca Juga: Minimnya Hukum di Industri Fintech Sebabkan Lemahnya Perlindungan Data Pribadi

Kedua, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen. Dalam masalah pengaduan dan sengketa, sudah semestinya fintech menyediakan jalur atau kanal kontak penerimaan pengaduan. Perusahaan fintech harusnya menyediakan unit atau fungsi serta prosedur standar penanganan pengaduan konsumen. Tak kalah penting menyediakan informasi mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.

Masyarakat perlu berpikir seribu kali apabila perusahaan fintech tidak memiliki hal-hal tersebut. Selain kedua aspek tersebut, aspek ketiga yang harus menjadi pertimbangan masyarakat adalah keandalan sistem layanan. Dalam aspek ini, perusahaan fintech harus memiliki sistem keamanan dan aplikasi yang aman dan tersertifikasi.

Tak hanya berhenti sampai di situ, penyedia jasa keuangan berbasis teknologi harus selalu melakukan pemeriksaan dan penyempurnaan sistem secara berkesinambungan. Memang aspek ini tidak mudah "diraba" oleh konsumen. Namun, hal ini bisa ditanyakan ke perusahaan fintech, dan yang paling mudah dirasakan adalah perubahan atau penambahan fitur-fitur yang disediakan.

Nah, ini juga jadi isu yang sangat penting dan belakangan menjadi sorotan, yakni data pribadi konsumen. Oleh karena itu, aspek perlindungan terhadap data pribadi (cyber security) harus bisa digaransi oleh perusahaan fintech. Konsumen memiliki hak untuk meminta penjelasan soal penggunaan informasi dan data yang diberikan.

Baca Juga: Tak Terjangkau Bank, Fintech Rambah Pembiayaan Pertanian Jagung

Di sisi penyedia fintech, mereka wajib melakukan enkripsi data yang berkaitan dengan konsumen. Data pribadi nasabah bisa dijamin keamanannya, termasuk manajemen akses data yang bisa memitigasi kebocoran data.

Aspek-aspek ini harus menjadi pertimbangan dasar saat akan menggunakan jasa atau produk fintech. Baik peer to peerĀ (P2P) lending ataupun fintech lainnya. Bila tidak ada aspek-aspek tersebut pada fintech, masyarakat lebih baik menjaga jarak alias menjauh saja dari perusahaan fintech tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Arif Hatta
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: