Perusahaan financial technology (fintech) tetap membutuhkan agen atau offline channel dalam menggarap pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk saat ini. Bisa jadi ini pula yang membuat banyak perusahaan fintech, seperti peer to peerĀ (P2P) lending lebih memilih pasar pinjaman darurat yang cenderung pinjaman konsumer, bukan pinjaman produktif.
Dalam paparannya belum lama ini, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida menyebutkan peran agen dalam menggarap UMKM masih penting. UMKM masih belum mengenal teknologi dengan baik, oleh karena itu pencarian informasi belum menggunakan situs atau media sosial. Nah, pada gap inilah bisa diisi oleh peran agen.
Idealnya, kelahiran fintech bisa mendisrupsi peran agen. Skema penyaluran pinjaman bisa langsung antara kreditur (P2P lending) dengan debitur, tidak melibatkan offline channel. Namun, pada segmen pasar seperti UMKM masih belum sepenuhnya bisa beradaptasi dengan skema seperti itu.
Baca Juga: Jangan Pilih Fintech yang Tidak Ada Ininya
Selain agen, dalam paparan tersebut disebutkan bahwa hampir semua fintech memiliki perantara seperti lending partner, contohnya koperasi. Melalui skema inilah online lender atau investor mendistribusikan dana melalui rekanannya, seperti agen, baik berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya.
Bagaimanapun juga, UMKM adalah pasar yang gemuk untuk lembaga jasa keuangan. Pasar ini sangat layak digarap. Nurhaida memaparkan, sebanyak 70% UMKM masih belum memiliki akses pembiayaan di Indonesia. Hanya 30% dari jumlah UMKM di Indonesia yang sudah bisa akses keuangan, baik melalui bank dan nonbank. Pembiayaan menjadi salah satu faktor penting bagi UMKM karena bagian dari darah pengembangan bisnis atau naik kelas ke level yang lebih tinggi.
Baca Juga: Begini Cara Fintech dan Industri Keuangan Kolaborasi
Bank atau nonbank tidak bisa membiayai karena beberapa hal. Letak UMKM yang di pelosok Tanah Air tidak memungkinkan dijangkau oleh bank dan nonbank. Bila pun akan digarap akan memakan biaya yang sangat besar. Problem UMKM yang tidak memiliki administrasi pendirian usaha, laporan keuangan, dan lain-lain menjadi faktor pengganjal untuk melenggangkantongi pinjaman. Dan satu lagi, faktor agunan menjadi paling banyak dihadapi oleh UMKM. Banyak UMKM yang tidak memiliki agunan sebagaimana yang lazim diprasyaratkan bank dalam pengajuan pinjaman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Arif Hatta
Editor: Rosmayanti