Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen diduga kuat oleh polisi telah merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional ? seperti Menkopolhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, mantan Kadensus 88 Antiteror Gories Mere ?? serta Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
Terkait masalah ini, kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, justru meminta Polri agar terbuka dalam penanganan kasus ini. Dia justru mempertanyakan profesional Polri dengan melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
"Inginnya polisi terbuka, kerja mereka kan promoter ya, profesional modern dan terpercaya. Sampai saat ini tidak pernah dilakukan gelar perkara untuk menguji apakah polisi ini mempunyai barang bukti yang benar. Kenapa begitu?," kata Yuntri kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2019.
Ia menegaskan hal yang dituduhkan pada mantan Kepala Staf Kostrad itu tidaklah benar. Alih-alih merencanakan pembunuhan, Yuntri justru menyebut justru kliennya yang jadi target pembunuhan.
Menurut Yuntri, kesaksian tersangka dalam video yang diputar saat konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Selasa 11 Juni 2019 jauh berbeda dengan kenyataannya. Termasuk kesaksian tersangka berinisial HK alias Iwan.
"Sampai saat ini kita mau ketemu Iwan enggak bisa, dikhawatirkan cerita Iwan dengan yang kami terima dari Pak Kivlan itu berbeda. Iwan justru datang ke Pak Kivlan mengatakan bahwa Pak Kivlan mau dibunuh oleh empat orang itu," ujar Yuntri.
Yuntri juga sempat menyinggung soal kepemilikan senjata api ilegal yang dituduhkan ke kliennya. Kata dia, tersangka Iwan menawarkan senpi untuk dipakai melakukan perburuan di rumah Kivlan yang terletak di Bogor, Jawa Barat. Hal itu mengingat kawasan sekitar kediaman Kivlan di sana masih banyak babi hutan.
"Karena rumah Pak Kivlan di Gunung Picung di Bogor, maka itu kan masih ada hutan-hutannya banyak babi. Iwan bilang ini ada senjata Pak. Pak Kivlan bilang itu bukan untuk bunuh babi, tapi bunuh tikus," katanya.
Terakhir, Yuntri juga menyebut soal adanya penyerahan uang sebesar 15.000 Dollar Singapura. Yuntri mengatakan uang tersebut diberikan untuk demo, namun bukan untuk aksi 21-22 Mei 2019. Tapi unjuk rasa saat momentum Supersemar.
"Berbarengan itu kan ada peringatan Supersemar. Dia diberikan uang untuk demo sekitar SGD 15 ribu atau Rp150 juta. Enggak tahu melaksanakan atau tidak, tiba-tiba sekarang ini muncul dan ceritanya malah dibalik yang dibikinnya pengakuan dari polisi," katanya lagi. (ren)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: