Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MTI: Angkutan Online Perlu UU

        MTI: Angkutan Online Perlu UU Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Undang-undang (UU) sebagai dasar hukum untuk menata angkutan dalam jaringan (daring/online) sudah sangat mendesak. UU juga diperlukan sebagai dasar hukum kehadiran negara dalam mewujudkan persaingan sehat demi kesejahteraan konsumen dan pengemudi.

        Studi menunjukkan, angkutan daring roda-dua difungsikan sebagai feeder moda raya seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, BRT TransJakarta dan MRT namun demikian belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum diatur oleh Undang-undang.

        "Saat ini, meskipun belum masuk dalam UU, sudah ada preseden Permenhub No.118 tahun 2018 yang mengatur angkutan online roda-empat," ujar Sekretaris Jenderal MTI, Harya S. Dillon (Koko), di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

        Baca Juga: Pemerintah Batal Atur Diskon Tarif Ojol, Begini Respons Pengusaha

        MTI menilai, peraturan itu cukup baik karena telah mencakup standar pelayanan, kewenangan penetapan tarif, pedoman pemberian promosi, dan sanksi administrasi yang tegas. Langkah tersebut sudah tepat dalam menjaga agar kompetisi sehat sehingga bernilai tambah bagi konsumen dan pengemudi, kata Koko.

        Lebih lanjut, Koko menyampaikan, penataan angkutan daring berhubungan dengan integrasi moda transportasi publik harus dilakukan melalui regulasi. Memang masih banyak kekurangan dalam angkutan roda dua, namun menutup mata tidak akan menyelesaikan masalah tersebut.

        ?Kita sering lupa bahwa sebelum ada aplikasi, angkutan roda dua sudah beroperasi di luar regulasi. Teknologi telah membuka peluang untuk meregulasi secara efektif. Sangat tepat apabila aplikasi online digunakan sebagi pintu masuk regulasi dan pengawasan. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan Undang-undang nantinya,? tutup Koko.?

        Baca Juga: Aturan Ojol Segera Berlaku Nasional, Ini Sanksi Bagi Aplikator yang Langgar

        Berdasarkan hasil survei konsumen aplikasi ojol di Jakarta, peningkatan penggunaan angkutan umum seperti Transjakarta dan KRL meningkatkan penggunaan ojol, di tengah persaingan ojol dan opang (ojeng pangkalan). Karena itu, Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) Prawira F. Belgiawan (Fajar) menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan ojol dan opang sebagai moda angkutan khusus.

        Fajar berkata, "Selain itu, sebaiknya mengintegrasikan layanan transportasi umum dan layanan ojek online, misalnya, dengan mengintegrasikan sistem tiket dan kemudian memberikan diskon tiket terintegrasi, serta menyediakan aplikasi layanan terintegrasi.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Kumairoh

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: