Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suspensi Dicabut, Saham Keramika Indonesia Bergeliat

        Suspensi Dicabut, Saham Keramika Indonesia Bergeliat Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut sanksi suspensi atas perdagangan saham PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) terhitung sejak perdagangan sesi I, Kamis (04/07/2019).?

        Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Mulyana, mengungkapkan bahwa pencabutan suspensi tersebut dilakukan karena KIAS telah memenuhi ketentuan Ddalam peraturan BEI nomor V1 perihal kepemilikan jumlah saham oleh pemegang saham bukan pengendali dan pemegang saham utama.

        "Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan efek hari Kamis tanggal 04/07/2019," imbuh Mulyana, Jakarta.?

        Baca Juga: Duh! PKPU Selesai, Tapi BEI Masih Enggan Cabut Suspensi Saham AISA

        Usai suspensi dicabut, pergerakan saham KIAS langsung menunjukkan geliat yang terbilang baik. Terhitung pada pukul 13.50 WIB, harga saham KIAS naik 12,00% dari level Rp95 per saham menjadi Rp112 per saham.

        Baca Juga: Disuspensi Nyaris Setahun, Masa Depan TAXI Dipertanyakan

        Aktivitas perdagangan saham KIAS juga ramai, di mana ada 73,52 juta saham KIAS yang diperdagangkan dengan frekuensi 3.226 kali transaksi dan nilai transaksinya mencapai Rp7,91 miliar.?

        Sebagai informasi, BEI menjatuhkan sanksi suspensi kepada KIAS sejak 28/07/2019 lalu. Hal itu dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan BEI yang mengatur bahwa KIAS diharuskan menyetor 50 juta saham atau setara dengan 7,5% dari total saham dalam bentuk modal disetor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: