Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov Aceh Bolehkan Poligami, Ini Alasannya

        Pemprov Aceh Bolehkan Poligami, Ini Alasannya Kredit Foto: Aceh
        Warta Ekonomi, Banda Aceh -

        Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami.

        Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun, selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara, sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

        "Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka dengan marak terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah," ujarnya di Banda Aceh, Sabtu (6/7/2019).

        Oleh sebab itu, Pemprov dan DPRA bakal mengatur persoalan tersebut. Menurutnya walau tak diatur, tetap saja ada orang-orang yang melakukan poligami dengan praktik nikah siri.

        Baca Juga: Jalankan Perintah Kemendagri, Pemkot Banda Aceh Pecat 3 ASN Koruptor

        "Jadi kita sepakat mengatur, toh kalau kita gak atur kan kawin juga gitu. Kan baiknya kawin siri lagi kawin yang tercatat secara negara," katanya.

        Dalam Raqan tersebut, mengatur berbagai hal di antaranya masalah perkawinan, perceraian hingga perwalian. Khusus untuk poligami, diatur dalam satu bab. Untuk menikahi wanita lebih dari satu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi suami. Di antaranya mendapat izin istri pertama.

        "Dalam hukum Islam, Alquran disebut bahwa laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kita batasi sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, satunya harus diceraikan,"jelasnya.

        Rancangan qanun tersebut dibahas oleh DPR Aceh sejak awal 2019. Draf Raqan tersebut dibuat Pemerintah Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Rencananya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan digelar 1 Agustus mendatang dengan melibatkan LSM yang fokus gender dan lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Heriyanto Lingga
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: