Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Divonis 2 Tahun Bui, Kok Bang Fahri Samakan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Baiq Nuril?

        Divonis 2 Tahun Bui, Kok Bang Fahri Samakan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Baiq Nuril? Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong/hoaks, Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara. Ratna dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan.

        Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menilai kasus yang tengah melilit Ratna Sarumpaet senada dengan apa yang tengah melanda Baiq Nuril yang juga terjerat pasal karet.

        "Sebenarnya kasus Ratna sarumpaet juga senapas dengan kasus Baiq Nuril," kata Fahri saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

        Baca Juga: Ratna Divonis 2 Tahun Penjara, TKN Bilang: Jangan Pakai Kebohongan untuk Politik

        Ratna sebelumnya dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

        Baca Juga: Dapat Rekomendasi Amnesti, Baiq Nuril Yakin Bebas

        Fahri mengatakan, Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya tidak lagi menggunakan pasal-pasal yang mengandung kelenturan hukum seperti pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet.

        "Ini adalah akibat dari penggunaan pasal-pasal yang seharusnya dalam tradisi demokrasi sudah tidak boleh ada. Karena mengandung kelenturan untuk menghukum," kata dia.

        "Oleh sebab itu, sebaiknya Undang-undang tahun 1946 plus pasal-pasal karet di dalam UU ITE yang digunakan untuk menjerat Ratna pun kita harus sudah tinggalkan," kata Fahri menambahkan.

        Majelis hakim PN Jaksel kemarin memutus bersalah Ratna Sarumpaet, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran dinilai menciptakan kebohongan hingga menimbulkan keonaran.

        Meski demikian, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ibunda Atiqah Hasiholan itu dengan hukuman enam tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: