Aturan yang memberikan fasilitas fiskal berupa superdeductible tax atau pengurangan penghasilan bruto di atas 100% diharapkan bisa meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (research & development/R&D) inovasi. Pemberlakuan aturan ini juga diharapkan menciptakan iklim riset yang lebih baik dan kompetitif di Indonesia.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Kidung Asmara mengatakan, untuk memaksimalkan implementasi aturan ini, sinergi antarlembaga pemerintahan maupun dengan swasta atau institusi akademik harus berjalan baik.
"Hasil yang bisa dicapai dari sinergi ini antara lain data akurat yang dapat dipertanggungjawabkan. Selama ini data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan relatif sulit didapat karena masing-masing institusi memiliki data yang berbeda untuk pokok bahasan yang sama," jelas dia melalui siaran berita, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Bisnis Global Fokus pada R&D
Selain itu, bentuk kerja sama antara pemerintah dengan swasta dan perguruan tinggi juga harus diperbaiki. Kerja sama tersebut diharapkan tidak sebatas bantuan dana. Seluruh kebijakan pemerintah selayaknya berbasis pada riset yang tidak hanya dilakukan oleh lembaganya sendiri, tapi juga untuk selalu up to date dengan riset-riset terkini yang dikeluarkan swasta dan perguruan tinggi.
"Kemudian, beberapa sektor swasta dan institusi pendidikan mungkin telah menerapkan penelitian kuantitatif berbasis pada pemanfaatan perangkat lunak digital, namun sebagian belum. Belum ada pemerataan dalam kemampuan riset di penjuru daerah di Indonesia, yang berimbas ke pendidikan yang belum merata berikut pendanaannya," papat Kidung.
Aturan ini, lanjut Kidung, patut diapresiasi dalam mewujudkan Indonesia yang berdaya saing global. Untuk menciptakan iklim riset yang berprospek, Indonesia patut belajar dari negara-negara yang telah menjadikan riset sebagai tulang punggung pembangunannya.
Baca Juga: Apa itu R&D?
Pemberian fasilitas fiskal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019 tentang Perubahan PP nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
Salah satu yang diatur dalam PP tersebut, bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: