Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamini bahwa sulit untuk menghapus praktik rentenir di Indonesia. Pasalnya, sebagian masyarakat Indonesia hingga saat ini masih memanfaatkan pinjaman dari rentenir? untuk menunjang bisnisnya, meski bunga pinjaman yang ditetapkan tak jarang membuat nasabah merasa tercekik.?
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimbph Santoso, menyebutkan, salah satu faktor yang membuat rentenir tetap bertahan di masyarakat adalah persyaratan yang terbilang mudah dan tanpa jaminan.
Baca Juga: Begini Caranya Agar Tidak Tercekik Pinjaman Online
Baca Juga: Bos OJK: Mei 2019, Pinjaman Online Tembus Rp41,04 Triliun
"Jadi, siapa yang perlu disana boleh pinjam, tidak pake jaminan, tidak pake KTP," imbuhnya kepada media, Jakarta, Selasa (16/07/2019).?
Ia melanjutkan, pada dasarnya praktik rentenir tidak menyalahi aturan, tetapi lebih kepada etika. Apalagi iklim dari praktik rentenir terjadi dengan saling menguntungkan sehingga sulit untuk dihilangkan keberadaannya di masyarakat.?
"Rentenir tidak menyalahi aturan, tetapi hanya etika," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: