Di era modern saat ini masyarakat semakin dimanjakan oleh beragam teknologi. Salah satunya Layanan financial technology (fintech) berbasis pinjaman online. Layanan ini disebut sebagai salah satu alternatif pendanaan masyarakat yang tak tersentuh bank. Namun dalam praktiknya, masih ada layanan fintech abal-abal yang menjerat masyarakat dengan bunga tinggi.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menjelaskan masyarakat harus berhati-hati dalam melakukan investasi atau mengajukan pinjaman di sebuah lembaga, termasuk layanan fintech.
Menurut dia banyak modus yang digunakan sebagai upaya penipuan. Bila masyarakat ingin mengajukan pinjaman atau investasi, hendaklah mereka memperhatikan 2 L yakni Legal dan Logis.
"Legal artinya tanya dulu izinnya, produknya. kalau ragu tanya Kemendag, Satgas Waspada Investasi. Jika memang harus meminjam, pinjamlah di fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Supaya lebih mudah jika terjadi apa-apa," ujar Tongam dalam acara sosialisasi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Baca Juga: Waduh! Masyarakat Rugi Rp88 Triliun Gara-Gara Investasi Bodong
Saat ini, kata tongam ada sekitar 99 fintech pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sementara yang tidak terdaftar atau ilegal, kata Tongam, ada sekitar 803 entitas. OJK sendiri telah melakukan berbagai tindakan prepentif dan represif agar masyarakat tidak terjebak dan terjerat pinjaman online.
Sementara itu, logis artinya rasionalnya. Jika ada fintech memberikan bunga 5%-10% per bulan bisa dipastikan itu menyesatkan. Hal ini sangat tidak logis karena suku bunga rata-rata deposito saja 6-7% per tahun.
"Satu persen per hari itu dari mana dia? Nggak mungkin," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, dalam meminjam uang masyarakat juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.
"Jadi jangan sampai gajinya Rp4 juta, pinjamannya sampai Rp50 juta," jelas dia.
Kemudian, masyarakat juga harus memikirkan dan menggunakan pinjaman tersebut untuk kegiatan yang produktif. Misalnya untuk menambah modal usaha atau hal produktif lainnya. Pinjaman bukan untuk hal konsumtif atau foya-foya.
Tongam menambahkan, sebelum meminjam juga harus dipahami manfaat, biaya, bunga yang diberlakukan, jangka waktu, denda atau risiko yang ada dalam pinjaman tersebut.
"Jangan asal setuju dengan kegiatan kredit online bodong ini, harus bijak juga, jangan pinjam kalau tidak butuh. Karena pinjaman online yang ilegal ini sangat berbahaya," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: