Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Akan Periksa Mendag Soal Kasus Bowo Sidik

        KPK Akan Periksa Mendag Soal Kasus Bowo Sidik Kredit Foto: Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi ?politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP).

        Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Enggartiasto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka dari anak buah Bowo Sidik di PT Inesia, Indung.

        Baca Juga:?Busyet! Uang Suap Bowo Sidik Pangarso Dihitung Sebulan Baru Kelar

        "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

        Febri menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran pada pemanggilan sebelumnya Enggartiasto berhalangan hadir akibat sedang bertugas.

        "Mengacu pada surat yang pernah disampaikan ke KPK, yang bersangkutan menyampaikan kesediaan hadir Kamis, 18 Juli 2019," ujar Febri.

        Baca Juga:?Hari ini Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Prabowo Siap Kalah?

        Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Indung dalam perkara ini.

        Antara lain, Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa Aan Ikhyaudin, Direktur Utama PT. Fahreza Duta Perkasa Widodo, Direktur PT Fahreza Duta Perkasa Isdianto.

        Lalu, Direktur PT Telaga Gelang Indonesia Hendy Putra, Komisaris PT Telaga Gelang Indonesia Muhamad Irham Harahap dan Wiraswasta Azwir Dainy Tara.

        Baca Juga: Apa Peran Wanita Cantik dalam OTT Bowo Sidik Pangarso?

        "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung," ucap Febri.

        Pada perkaranya, Bowo dan Indung diduga KPK menerima suap atas jasa kerja sama pelayaran antara PT Pilog dan PT Humpuss.

        Adapun kasus gratifikasinya, Bowo diduga mendapatkan dari berbagai pihak. Dari pengurusan di BUMN, sampai soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah. Sejauh ini, KPK telah menyita sekira Rp 8 Miliar dari kantor PT Inersia milik Bowo Sidik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: