Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perpres Satu Data Indonesia: Demi Pembangunan Berbasis Data Akurat

        Perpres Satu Data Indonesia: Demi Pembangunan Berbasis Data Akurat Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Aturan itu ditujukan untuk mengatasi perbedaan data antarlembaga/kementerian di Indonesia.

        Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas, Taufik Hanafi menyampaikan, perencanaan pembangunan yang baik butuh data akurat, andal, dan mudah diakses.

        "Itu satu hal yang membuat kebijakan Satu Data penting," kata Taufik di Forum Merdeka Barat (FMB) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rabu (24/7/2019).

        Terdapat sejumlah prinsip yang diatur dalam Perpres tersebut, seperti memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

        Baca Juga: Difinalisasi, Perpres Satu Data Tak Akan Ganggu Kewenangan BPS dan BIG

        Standar data itu berlaku lintas instansi pusat atau instansi daerah. Taufik menambahkan, "Prinsip data di Indonesia, harus memiliki standar data. (Itu) yang menetapkan pembina data tingkat pusat."

        Informasi dalam metadata juga wajib memenuhi struktur dan format yang baku. Pembina data tingkat pusat dapat menetapkan struktur dan format yang baku bagi data yang berada lintas instansi.

        "Kalau sudah menentukan standar akan lebih mudah tentukan interoperabilitas dan definisinya jelas," imbuhnya lagi.

        Terdapat empat kriteria pembina data di tingkat pusat. Pertama, pembina data untuk data statistik tingkat pusat merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik (Badan Pusat Statistik).

        Kedua, pembina data keuangan yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara (Kementerian Keuangan).

        Ketiga, data geospasi yang diisi oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial (Badan Informasi Geospasial).

        Baca Juga: Sistem Satu Data Diklaim Sebagai Fondasi E-Government, Benarkah?

        Sementara keempat adalah pembina data lainnya. Pembina data untuk data lainnya ditunjuk oleh presiden berdasarkan usulan ketua dewan pengarah.

        Perpres 39/2019 juga membentuk dewan pengarah satu data. Dewan pengarah bertugas melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi, serta malaporkan pelaksanaan satu data.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: