Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Supaya Setiap Kebijakan Berjalan Sinkron, Pemerintah Dinilai Perlu Menetapkan Wali Data Negara

Supaya Setiap Kebijakan Berjalan Sinkron, Pemerintah Dinilai Perlu Menetapkan Wali Data Negara Kredit Foto: (REUTERS/Kacper Pempel)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dinilai perlu menetapkan wali data atas beragam data yang ada di lingkungan pemerintah baik Kementerian dan Lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah melalui Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). 

"Banyak data yang dikelola masing-masing sektor menyebabkan Big Data  analytic memberi hasil yang berbeda-beda. Itu dikarenakan analisis data dilakukan pada data yang berbeda. Kalau hasil dari analisis data berbeda-beda, wajar kalau kebijakan pun tidak sinkron," kata Pejabat Pranata Ahli Muda bidang Data di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri, Alwin Ferry, di Jakarta, Senin (25/7/2022). 

Baca Juga: Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Tengah Gaya Hidup Serba Digital

Ia yang juga merupakan praktisi regulasi data ini mencontohkan data tentang penduduk miskin yang masih berbeda antar instansi. Data ini tidak hanya dimiliki oleh pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Akibatnya kebijakan mengatasi kemiskinan sering dinilai kurang tepat sasaran karena didasarkan pada data yang berbeda. 

Alwin berpendapat kebijakan SDI seyogyanya diarahkan untuk menghasilkan master data nasional yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan daerah. Agar hal ini terwujud, lanjut Alwin, perlu ketegasan pemerintah menetapkan wali data, pemilik data, dan koordinator data di lingkungan pemerintah.

"Saya sering mendorong tim SDI Bappenas agar segera 'berani' menetapkan walidata. Untuk bisa menetapkannya, perlu dilakukan pendataan atas data dan diskusi lintas sektor,  sampai tahap pleno penetapan. Sayangnya hal ini belum dilakukan," kata anggota Ikatan Ahli Informatika Indonesia ini. 

Baca Juga: Indonesia Dorong Negara G20 Perkuat Kesepahaman Tata Kelola Data

Alwin mengatakan, sejak Perpres SDI ditetapkan tahun 2019, pengembangan kebijakan ini lebih menekankan  interoperabilitas data. "Padahal perpresnya Satu Data, bukan perpres interoperabilas data. SDI mestinya mengarah pada master data nasional," imbuh dia. 

Alwin optimistis tantangan ini dapat diatasi. "Memang masih banyak hal yang perlu dikolaborasikan secara teknis substantif antara pemerintahan Pusat dan Daerah. Ego sektoral mengandalkan regulasi masing-masing harus dikurangi sehingga dinding resistensi dapat disingkirkan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: