Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan RUU Kemanan dan Ketahanan Siber berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.?
Baca Juga: Desak DPR Ubah Draft RUU Kamtansiber, ELSAM: Jangan Pertaruhkan Demokrasi di Ranah Digital
?RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antar lembaga,? ujar Fauzan saat dihubungi, Senin (5/8).
Fauzan menjelaskan disharmonisasi antar lembaga berpotensi terjadi karena RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi BSSN untuk melakukan penyadapan.?
Kewenangan BSSN itu, kata dia perlu dipertegas mengingat ada lembaga yang sudah lebih awal memilik kewenangan penyadapan, seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan TNI.
?Agar itu dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang selama ini memang sudah mempunya kewenangan untuk melakukan itu,? ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan mengaku heran dengan draft RUU Kamtansiber yang mendesak UU untuk menyesuaikan, misalnya terkait dengan penilaian konten yang selama ini merupkan ranah Kemenkominfo. Ia berkata hal itu perlu dikaji kembali karena tidak sesuai.
?Di dalam naskah akademik itu dikatakan agar ketentuan-ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU, gimana masa UU sudah exciting berlaku disuruh mengacu pada RUU. Nah ini kan dasar argumentasinya kan ga pas menurut saya,? ujar Fauzan.
Terkait dengan hal itu, Fauzan mendesak pembahasan dan pengesahan RUU Kamtansiber ditunda. Ia menilai perlu ada pendalaman kembali terhadap draft RUU Kamtansiber yang belakangan diketahui merupakan insiatif DPR.
?Saya berharap agar masa jabatan yang tinggal dua bulan ini bukan untuk mengejar target mengesahkan sekian UU, bukan. Tapi benar-benar untuk agar UU benar-benar dihasilkan sebagai sebuah UU yang baik,? ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat