- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Minimalisasi Birokrasi, Kementerian ESDM Luncurkan Aplikasi Perizinan Online
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pelayanan publik sektor ESDM semakin transparan dan minim birokrasi.?
Hal tersebut dibuktikan dengan peluncuran aplikasi perizinan online ESDM yang terintegrasi dengan data sumber daya alam, operasional, produksi, serta pemasaran atau penjualan setiap jenis energi dan mineral. Aplikasi ini diluncurkan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (6/8/2019).
Dengan sistem ini, para pelaku usaha akan lebih mudah, terpusat, dan cepat dalam melakukan pengurusan perizinan, tidak berbelit-belit dan tak butuh birokrasi yang panjang.
Jonan mengungkapkan, dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo selalu menekankan untuk melaksanakan tata kelola layanan investasi secara baik.
"Kita mau menggunakan teknologi informatika untuk pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik. Satu lagi yang penting, untuk lebih baik itu diiringi dengan kesungguhan bekerja sesuai tupoksi masing-masing," jelas Jonan.
Baca Juga: Begini Langkah Kementerian ESDM Ciptakan Harga Gas Kompetitif
Dirinya melanjutkan, selama ini pengurusan izin dan persyaratan operasi pengusahaan masih dilakukan secara terpisah pada unit-unit pengelola berdasar proses bisnis masing masing dari setiap unit.
"Pada beberapa unit masih dilakukan secara manual dan tidak terkoordinasi dengan baik dengan unit lainnya. Hal ini tentu saja mengakibatkan lambat karena harus bolak-balik," lanjutnya.
Jonan berharap kecepatan perizinan yang diupayakan Kementerian ESDM akan diikuti institusi dan lembaga lain sehingga tidak menghambat proses pelayanan investasi yang masuk.
"Mohon Ombdusman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong untuk mempercepat perizinan di tempat lain. Kalau multiagency licensing yang izinnya macam-macam itu seperti kereta kuda yang ditarik lebih dari satu kuda, kecepatan kereta tergantung pada kuda yang paling lambat," ungkap Jonan.
Pelayanan yang tidak optimal, imbuh Jonan, akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional atau gross domestic product (GDP).
"Kalau pelayanan kita terhadap masyarakat tidak cepat pertumbuhan GDP-nya akan melambat. Kalau melambat, penciptaan lapangan kerja terhambat karena setiap tahun ada sekitar 2 juta orang pencari kerja," tegasnya.
Jonan juga menekankan, semua perizinan wajib memiliki kepemilikan yang jelas atau beneficial ownership demi mendorong transparansi di industri pengelolaan sumber daya alam.
Baca Juga: Kebijakan OSS Penting untuk Tangkal Korupsi dan Rangsang Investasi
"Sistem ini akan ditambahkan beneficial ownership. Kalau sampai ke saya, (izin) harus nama orang. Kalau tidak, saya tolak perusahaannya," pungkasnya.
Aplikasi perizinan online ESDM ini mampu terintegrasi dengan 56 perizinan layanan dari total 70 layanan yang harus disiapkan, dan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) Ditjen Pajak. Layanan perizinan lainnya akan dikembangkan pada tahap berikutnya.
Aplikasi ini menunjukan komitmen Kementerian ESDM dalam pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK 2019-2020), terutama pada aksi peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti