Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Perdata, KPK Menantang Sjamsul Nursalim Dihadirkan

        Gugatan Perdata, KPK Menantang Sjamsul Nursalim Dihadirkan Kredit Foto: Antara/Ant
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dihadirkan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

        Baca Juga: KPK Kumpulkan Bukti Jerat Menag Lukman

        Diketahui, KPK menjadi pihak ketiga yang berkepentingan terkait gugatan perdata Sjamsul di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Adapun Sjamsul melalui kuasa hukumnya menggugat BPK RI dan auditor BPK RI I Nyoman Wara.

        "Dalam proses mediasi ini, menurut aturan maka semua pihak yang terkait, mulai dari penggugat, tergugat (BPK RI dan I Nyoman Wara) serta KPK akan hadir," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

        Sebagaimana diatur di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, lanjut Febri, maka KPK akan meminta pihak penggugat dalam hal ini Sjamsul untuk hadir secara langsung dalam proses mediasi ini.

        "Meskipun terdapat aturan lain yang kondisional kami pandang semestinya jika para pihak menghargai proses peradilan yang sedang berjalan, maka semua proses tersebut dalam dijalani, termasuk mediasi dengan kehadiran penggugat," kata Febri.

        Sebelumnya pada proses persidangan Rabu ini, Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng telah membacakan putusan sela dalam gugatan yang diajukan oleh Sjamsul.

        Putusan sela tersebut mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga yang berkepentingan.

        "Pada pokoknya hakim mempertimbangkan bahwa KPK masih melakukan penyidikan dengan tersangka SJN dan ITN (Itjih Nursalim, istri Sjamsul) dan sebelumnya KPK telah meminta BPK RI untuk menunjuk auditor melakukan perhitungan kerugian keuangan negara serta ahli dalam persidangan," tuturnya.

        Sedangkan, kata Febri, laporan hasil pemeriksaan atau audit yang disusun oleh I Nyoman Wara telah disampaikan ke KPK dan menjadi alat bukti dalam perkara pokok tersebut.

        "Majelis juga menilai cukup alasan bagi KPK untuk masuk sebagai pihak ketiga dan KPK juga mempunyai kepentingan hukum atas obyek hasil audit BPK RI yang dipermasalahkan dalam gugatan ini," ungkap Febri.

        Persidangan gugatan Sjamsul itu akan dilanjutkan pada Kamis (15/8) dengan agenda mediasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: