Perihal pajak terhadap ponsel yang dibeli di luar negeri dalam aturan?International Mobile Equipment Identity (IMEI) tengah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu diutarakan oleh?Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail saat ditemui di acara uji coba jaringan 5G salah satu operator telekomunikasi, Rabu (21/8/2019).
"Itu yang sedang dibicarakan dengan Kemenkeu, jadi ke depannya orang datang dengan ponsel dari luar negeri apa perlu bayar pajak, itu yang sedang didiskusikan," kata Ismail kepada Warta Ekonomi.
Baca Juga: Walau Pakai Teknologi Qualcomm, Basis Data IMEI Tetap Ranah Pemerintah
Basis data pengecekan IMEI pun tengah dalam tahap persiapan. Ismail menambahkan, pemerintah memiliki waktu selama enam bulan untuk menyiapkan aplikasi pengecekan.
"Sudah disiapkan, tapi kita punya massa waktu selama enam bulan," sebutnya.
Di luar itu, menurut Ismail, tidak ada hal besar yang dibahas. Hanya tinggal koordinasi antarlembaga yang akan menandatangani aturan IMEI, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ismail berujar, "Enggak ada lagi, yang lain koordinasi, kalau istiliah saya itu minor saja, mayor itu pajak."
Baca Juga: Begini Nasib Ponsel Bule Saat Aturan IMEI Berlaku
Namun, waktu penandatanganan aturan IMEI belum diketahui secara rinci sebab hal itu bergantung pada keputusan masing-masing menteri lembaga yang terlibat. Sebelumnya, aturan IMEI diwacanakan untuk ditandatangani pada 17 Agustus 2019.
Aturan tersebut dirancang untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dari pasar gelap alias black market.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti