Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aktivis Tuding DPR Tak Serius Garap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

        Aktivis Tuding DPR Tak Serius Garap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Kredit Foto: Unsplash/Vladislav Muslakov
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Para aktivis perempuan menilai DPR tidak serius bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), pasalnya pada rapat pertama pembahasan RUU tersebut hanya tiga orang anggota panitia kerja yang hadir dalam sidang tersebut.

        Baca Juga: MUI Bantah Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

        "Padahal jumlah panitia kerja ada 26 orang, namun yang hadir kemarin hanya tiga orang, itu pun hanya dari dua fraksi," kata anggota Dewan Pengarah Nasional Forum Pengadaan Layanan Yustina Fendrita di Jakarta, Selasa.

        Padahal kata Yustina, yang juga Direktur Yayasan Lambu Ina, RUU PKS telah menjadi RUU inisiatif DPR sejak 2017, namun baru dilakukan pembahasan Senin lalu (26/8) dan pembahasan tidak dilakukan dengan serius.

        Berdasarkan pengalaman mereka yang melihat jalannya persidangan, pimpinan rapat tidak mengizinkan masyarakat sipil untuk menyaksikan pembahasan di balkon Komisi VIII DPR RI.

        Hal itu, menurut Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan Ratna Batara Munti merupakan suatu pelanggaran hak prosedural warga negara yaitu untuk hadir, hak atas informasi dan hak berpartisipasi.

        "Rapat yang seharusnya terbuka bagi masyarakat, menjadi tertutup. Kami yang ada di balkon disuruh turun," kata dia.

        Dia menilai DPR sebagai wakil rakyat tidak serius dalam membahas banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

        Data Komnas Perempuan menunjukkan, kekerasan seksual merupakan kejahatan nomor dua setelah kekerasan dalam rumah tangga. KUHP yang selama ini dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual belum dapat melindungi para korban.

        Untuk itu dirancanglah RUU PKS yang dapat melindungi korban dari hulu hingga ke hilir, tidak hanya pencegahan tetapi sampai ke tahap pemulihan korban, yang selama ini luput.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: