Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, yaitu SA. Kuasa Hukum SA, Ari Hans Siamela membenarkan hal tersebut.
"Iya betul (PNS). Di instansi Pemkot Surabaya," katanya kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, Selasa (3/9).
Baca Juga: Internet di Papua Sudah Dibuka, Tapi Wifi Only
Baca Juga: Wiranto Sebut Benny Wenda Dalang Ricuh di Papua
Lanjutnya, ia enggan menjabarkan lebih jauh soal jabatan dan identitas kliennya. Ia hanya menegaskan bahwa keberadaan SA di Asrama Mahasiswa Papua saat pengepungan bukan sebagai PNS.?
Menurutnya, SA datang karena mendapat kabar ada Bendera Merah Putih yang dibuang ke selokan air.
"Bukan sebagai PNS tapi sebagai warga Surabaya yang terpanggil melihat atau mendengar ada bendera jatuh, dan datang," ucapna.Diketahui, Polda Jawa Timur sudah menetapkan SA sebagai tersangka rasialisme saat terjadi pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya sejak Jumat lalu (30/8).
SA disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain SA, Polda Jawa Timur juga telah menetapkan Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka pengepungan Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya dan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menekankan tidak ada warga asal Papua yang diusir dari Kota Surabaya. Bahkan, Risma pun meminta maaf jika ada kesalahan yang menebabkan adanya pengusiran kepada mahasiswa Papua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: