Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Izinkan PKL Dagang di Trotoar, Ya Allah, Tujuan Anies Ternyata...

        Izinkan PKL Dagang di Trotoar, Ya Allah, Tujuan Anies Ternyata... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PAN, Zita Anjani, menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berdagang di trotoar, merupakan kebijakan yang berdampak baik. Namun dengan catatan.

        "Kebijakan publik yang dampaknya luas, penting untuk dikaji karena tujuan utama kebijakan adalah menyejahterakan warga Jakarta," katanya kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

        Menurutnya, keputusan Anies yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar berhubungan dengan mata pencaharian orang. Akan tetapi, harus digarisbawahi, Tapi yang perlu digarisbawahi, bahwa kebijakan yang tujuannya bagus ini malah cacat hukum. Menurutnya, Pemprov perlu memastikan bahwa keberadaan PKL tidak menjadi gangguan bagi pejalan kaki.

        Baca Juga: Anies: Tidak Ada Lagi PKL yang Berjualan di Trotoar!

        Baca Juga: Bulan Depan, Anies Terbang Lagi ke Luar Negeri

        "Keberadaan PKL harus dapat dilihat sebagai kemudahan dan fasilitas bagi pejalan kaki. Jadi, jangan seolah-olah ada kesan antipedagang kecil di kalangan elite," terangnya.

        Lebih lanjut, menurutnya yang jauh lebih penting ialah usaha kecil menjadi penggerak ekonomi warga.

        "Program pemberdayaan usaha kecil untuk bersaing di pasar online perlu ditingkatkan," tukasnya.

        Sebelumnya, Anies mengatakan, ada syarat dan aturan yang menyebut PKL boleh berjualan di atas trotoar seperti tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, Undang-Undang 20/2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden 125/2012.

        "Kemudian Permendagri 41/2012, ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Jadi banyak dasar hukumnya," paparnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: