Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polemik Revisi UU KPK Harus Disikapi dengan...

        Polemik Revisi UU KPK Harus Disikapi dengan... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan polemik. Ada yang mendukung karena ingin menguatkan dan ada juga yang menolak karena dianggap bakal melemahkan lembaga antirasuah.

        Merespons hal itu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional (UNAS), Robi Nurhadi mengatakan polemik tentang revisi UU KPK mesti disikapi secara bijak.

        "Karena keinginan masyarakat melalui DPR yang ingin merevisi UU KPK merupakan reaksi atas keberadaan UU KPK saat ini dan implementasinya oleh KPK dengan segala tafsirnya," ujar Robi, Sabtu (7/9/2019).

        Baca Juga: Ini Kata Pakar Hukum Soal Pembentukan Dewan Pengawas KPK

        Dalam revisi UU KPK terdapat beberapa pasal yang bakal direvisi. Seperti soal seperti fungsi dewan pengawas dan kewenangan penyidikan.

        "Kalau keberadaan dewan pengawas KPK itu mampu mewujudkan rasa keadilan para pelaksana pembangunan. Maka ia bisa dipertimbangkan sebagai solusi," katanya.

        Terkait adanya Dewan Pengawas KPK, Robi menilai jabatan tepat berada didalam tubuh lembaga antirasuah. Karena mampu membangun check and balance dalam menangani korupsi di Indonesia.

        "Tapi ingat bukan sebagai ajang kolusi baru atau sebagai ajang penjinakan KPK," tambah Robi.

        Robi juga menyoroti substansi Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3. Menurut dia wajar bila hal dikaji ulang didalam revisi UU KPK sekarang ini.

        "Bahwa penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum," tuturnya.

        Dengan begitu, dia menuturkan apabila tujuan akhir dari pembangunan KPK harus dikembalikan sebagai salah satu lembaga yang menertibkan penyelewengan anggaran pembangunan atau mencegah KKN.

        Baca Juga: Revisi UU KPK yang Diajukan DPR Tak Darurat Karena...

        "KPK jangan merasa ingin menjadi superbody. Tanpa ada yang bisa mengoreksi. Di sisi lain juga, pemerintah dan DPR jangan merasa ingin menjinakan KPK atau bahkan ingin bisa mengendalikannya melalui kelembagaan Dewan Pengawas KPK," ujarnya.

        Diketahui Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK bergulir, setelah sejumlah fraksi di DPR mengajukan perencanaan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: