Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, permyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengesahann RUU KUHP untuk ditunda karena, Jokowi belum mendapatkan penjelasan yang lengkap terkait hal tersebut.
"Untuk menunda RUU KUHP dari yang saya mengerti bahwa seluruh menteri datang ke DPR yang membawa surat Presiden datang dengan mindset bahwa presiden menginginkan adanya penyederhanaan undang-undang," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: Bamsoet: jadi Anggota DPR Jangan Takut Ngomong ke Wartawan
Baca Juga: Setuju Tunda Pengesahan RKUHP, DPR: Kami Bersama Masyarakat
Lanjutnya, ia menilai dengan berlakunya KUHP baru maka undang-undang yang pernah diproduksi akan didorong untuk mengikuti pasal dalam KUHP hasil revisi. Menurutnya, saat ini sumber hukum di Indonesia dinilainya begitu banyak.
"Jadi mazhab yang diusulkan oleh presiden dengan mengatakan bahwa harus disederhanakan undang-undangnya itu adalah mazhab modifikasi undang-undang, itu yang kami mengerti," ucapnya.
Namun, ia mengusulkan agar Jokowi menghadiri rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, agar, menjelang pengesahan RUU KUHP dalam rapat paripurna pekan depan ditemukan kesepakatan bersama.
"Saya mengusulkan agar presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin, sebelum hari Selasa disahkan menjadi undang-undang," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Menurut Jokowi, permintaan itu diakui setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
"Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan materi-materi yang coba pendalaman. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku pemerintah untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil