Habil Marati, terdakwa kasus menguasai senjata api ilegal menyampaikan empat pembelaan terhadap dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sidang Tersangka Makar Habil Marati Ditunda
"Saksi Kivlan Zen tidak pernah sama sekali memberitahu ataupun menyampaikan kepada saya maupun membicarakan dengan saya soal pembelian senjata api," kata Habil Marati dalam pembacaan eksepsinya, Kamis.
Dalam dakwaan JPU, Habil Marati diketahui memberikan uang sebesar 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan Zen yang diteruskan kepada tersangka lainnya yaitu Hilmi Kurniawan alias Iwan.
Menurut Habil Marati, hal tersebut tidaklah benar, karena dirinya tidak pernah memberikan uang sejumlah 15.000 dolar Singapura yang setara dengan Rp151 juta saat ini.
Habil mengatakan dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan karena dakwaan tersebut terlihat jelas dipaksakan karena dirinya tidak terbukti melakukan.
Ia juga mengatakan selama ditahan oleh Polda Metro Jaya, Habil Marati meminta untuk dipertemukan dengan Kivlan Zen dan Iwan untuk mengetahui asal uang 15.000 dolar Singapura yang disebutkan dalam dakwaan untuk membiayai pembelian senjata ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: