Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus penganiayaan dan penculikan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.?
Ia mengatakan alasan pemeriksaan Munawarman karena namanya memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera pengawas alias CCTV di Masjid Al-Falah, Pejomoongan, Jakarta Pusat.
"Ya, nanti Pak Munarwan akan dimintakan keterangan," katanya kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Sekjen PA 212 Jadi Tersangka ke-13 Kasus Penculikan Relawan Jokowi
Baca Juga: Orator Mujahid 212 Buka Suara Soal Kepulangan Imam Besar FPI
Lanjutnya, ia mengatakan jadwal pemeriksan terhadap Munarman akan dilakukan pada Rabu (9/10/2019) besok. Namun, waktu pemeriksaan belum dirinci oleh aparat kepolisian.
"Agenda penyidik hari Rabu (pemanggilan Munarman)," ujarnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka. Dua orang yang baru saja ditetapkan sebago tersangka adalah Sekretaris Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menetapkan 11 tersangka. Mereka masing-masing berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil