Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Falah Iskandar terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Ia mengatakan keduanya dijadwalkan akan diperiksa pada hari ini, Kamis (10/10).
"Iya benar (ada agenda pemanggilan terhadap Iskandar). Agendanya jam 10.00 WIB," katanya kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2019).
Baca Juga: Proses Penangkapan Sekjen PA 212 Terlalu Berlebihan
Baca Juga: Eks PA 212 Yakin Banget Fadli Zon Jadi Menteri
Lanjutnya, untuk Novel akan diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Sambungnya, ia mengatakan pemeriksaan dilakukan karena Novel berada di lokasi saat kejadian, Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan ada di lokasi (penganiayaan)," ucapnya.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka. Mereka masing-masing berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dan terbaru, Bernardus dan Fery.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil