Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan arah dari Pemprov DKI Jakarta adalah sesuai dengan keputusan pemerintah terkait belum disepakatinya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.
Baca Juga: Pelantikan Jokowi-Ma'ruf, Anies: Semoga Harapan Masyarakat Terwujud
"Pembahasan belum selesai, pekerja dan pengusaha masing-masing punya usulan, arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Baca Juga: September, Upah Nominal Buruh Tani dan Bangunan Naik
Anies menyebutkan meski begitu, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kenaikan upah pekerja pada 2020.
Dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, diketahui pengusaha mengusulkan UMP DKI naik jadi Rp4,2 juta, lalu usulan dari serikat pekerja Rp4,6 juta. Adapun survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta senilai Rp3,96 juta.
"Dengan itu semua, nanti kita akan umumkan dalam waktu dekat ini. Tapi pengalaman kemarin-kemarin dari DKI itu, sifat dari keputusan DKI itu adalah di satu sisi, meringankan beban hidup para pekerja dengan memberikan subsidi aspek pengeluaran," kata Anies.
"Dengan itu semua, nanti kita akan umumkan dalam waktu dekat ini. Tapi pengalaman kemarin-kemarin dari DKI itu, sifat dari keputusan DKI itu adalah di satu sisi, meringankan beban hidup para pekerja dengan memberikan subsidi aspek pengeluaran," kata Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: