Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dana Desa Fiktif, KPK Ngaku Pernah Lakukan Kajian

        Dana Desa Fiktif, KPK Ngaku Pernah Lakukan Kajian Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa lembaganya pernah melakukan kajian soal dana desa pada 2015.

        "Tahun 2015, KPK pernah melakukan kajian tetapi di bidang pencegahannya," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

        Baca Juga: Pak Jokowi Kasih Kode Dewas KPK, Ahok, Antasari...

        Ia menyatakan pencegahan itu dilakukan setelah Undang-Undang Dana Desa telah diberlakukan.

        "Mungkin ada alokasi dana desa tahun itu di PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seingat saya ada Rp20 triliun alokasinya, dan karenanya sangat besar maka kami berinisiatif melakukan kajian agar dana yang bisa tepat sasaran," tuturnya.

        Ia menyatakan kajian terhadap dana desa itu juga sudah disampaikan lembaganya kepada instansi terkait.

        "Harapannya nanti bisa lebih serius untuk melakukan pembenahan, melakukan pengawasan juga karena sangat banyak dana desa yang harus diawasi dan lokasinya seperti apa," ujar Febri.

        Untuk diketahui, KPK saat ini membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk menangani dugaan kasus korupsi dana desa fiktif.

        Perkara yang ditangani tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

        "Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018," kata Febri.

        Dalam perkara tersebut, diduga ada 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi surat keputusan pembentukkannya dibuat dengan tanggal mundur.

        "Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan?backdate (tanggal mundur)," ungkap Febri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: