Untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, maka diperlukan langkah langkah agar selaras dalam menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak mengatakan salah satu tugas dan fungsi KPPU adalah memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah. Dalam hal ini KPPU melakukan penilaian terhadap Peraturan/Kebijakan yang bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha. Melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan, KPPU akan dapat mengidentifikasi sedini mungkin kesesuaian substansi pengaturan kebijakan pemerintah daerah dengan UU No 5/1999 sehingga sinergis dengan prinsip persaingan usaha.
"Yang didukung oleh KPPU bukan persaingan bebas, tetapi persaingan sehat, artinya KPPU membenarkan perlindungan kepentingan nasional (national interest) sebagaimana diatur dalam UU dasar, bentuk implementasinya antara lain membolehkan negara menunjuk lembaga/institusi tertentu (khususnya BUMN) untuk memonopoli sektor tertentu sepanjang tidak mengeksploitasi konsumen, mengecualikan Usaha Kecil dan Koperasi dan sejumlah pengecualian lainnya," katanya, Kamis (7/11/2019).
Baca Juga: Fokus Persaingan Usaha yang Sehat, KPPU Kanwil I Sinergi dengan Gubernur Riau
Baca Juga: KPPU Tuding Grab Pilih Kasih Sama Mitra Pengemudi, Begini Kronologinya . . . .
Dikatakannya, perkembangan ekonomi di era digital yang sangat cepat harus bisa diakomodasi melalui pengaturan kebijakan, jangan sampai kebijakan menghambat kemajuan ekonomi. Hal ini terlihat dari pesatnya perkembangan ekonomi digital.
"Indonesia menempati peringkat ke 5 terbesar dari 20 negara pengguna internat terbanyak. Dengan jumlah mencapai 143 juta orang. Hal ini menjadi potensi sekaligus tantangan dalam mengembangkan industri di Sumatera Utara. KPPU siap membantu dalam memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan industri, khususnya dalam pengembangan ekonomi digital agar selaras dengan prinsip persaingan usaha," ujarnya.
Ramli juga menyatakan KPPU siap melakukan advokasi, dan siap menindak pelanggaran terhadap pelanggaran UU 5 Tahun 1999.?
"KPPU selalu mengedepankan aspek pencegahan, untuk itu kepada pelaku usaha jangan ragu untuk berkonsultasi. Bagi pihak pemerintah daerah, kami juga sangat terbuka apabila diajak diskusi terkait kebijakan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: