Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas merespons putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa aset First Travel yang menggelapkan uang jamaah umrah dan haji akan dimiliki oleh negara.
Terkait itu, ia pun mempertanyakan dasar negara merampas aset milik First Travel. "Atas dasar apa negara merampas, yang dirampas itu harta siapa?" tanyanya, di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Sambungnya, "Kalau yang dirampas harta First Travel, ya masih bisa. Tapi kalau yang dirampas itu harta dari jamaah, bagaimana pula ceritanya itu," imbuhnya.
Baca Juga: Aset First Travel Dirampas, Jaksa Agung Ngomel-Ngomel
Baca Juga: Jamaah First Travel, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Ia pun menjelaskan, setidaknya ada tiga jenis hak milik yang harus diperhatikan dalam memutus dirampas atau tidaknya oleh negara. Ada hak milik pribadi, masyarakat, dan ada hak milik negara.
Negara tidak boleh merampas hak milik masyarakat dan hak milik pribadi. Pun demikian pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat dan hak milik negara.
"Masing-masing harus menghormati," ujarnya.
Karena itu, ia pun mempertanyakan putusan yang dikeluarkan oleh MA terkait uang puluhan miliar milik jamaah yang 'dicuci' oleh pemilik agen, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan.
"Saya kalau ditanya, ya saya harus cari itu siapa yang punya harta yang dirampas oleh negara itu. Bisa enggak negara secara sewenang-wenang mengambil harta pribadi? Tidak bisa," tukasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil