Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenag Cuma Kasih Rekomendasi, SKT FPI di Tangan Tito

        Kemenag Cuma Kasih Rekomendasi, SKT FPI di Tangan Tito Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

        Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.

        "Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya," ujar M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

        Baca Juga: Ternyata Orang Ini yang Pertama Dukung Izin FPI Diperpanjang

        Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

        Kemudian, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

        "Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas materai," katanya.

        "Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan," ujarnya.

        Kata dia, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat. Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menjadi kewajiban Kemenag sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.

        "Siapa pun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjavsama agar bisa ikut membangun bangsa," tuturnya.

        Baca Juga: Menag: Sekarang FPI Setia, Dulu Saya Gak Suka!

        Ia menambahkan, "Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan."

        Kewenangan Kemenag, lanjut dia, hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.

        "Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kemendagri," tegasnya.

        "Kemenag ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua Ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri agar bersama-sama membangun NKRI," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: