Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vape Sumbang Rp1 T Kas Negara, Legislator: Kaji Ulang Larangan Vape!

        Vape Sumbang Rp1 T Kas Negara, Legislator: Kaji Ulang Larangan Vape! Kredit Foto: Foto/Medical Xpress
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pemerintah berencana melarang peredaran rokok elektrik (Vape) di Indonesia karena beresiko memicu angka kematian yang tinggi. Namun, seiring berkembangnya industri vape ini mampu berkontribusi terhadap pendapatan negara sebesar Rp1 triliun.?

        Anggota Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo menilai positif adanya pemasukan untuk kas negara dari perdagangan rokok elektrik ini. Oleh karena itu, dia memastikan perlu perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan industri ini.

        "Karena perkembangannya cepat, perlu perhatian dari segi perdagangannya maupun kesehatannya. Di inggris katanya vape 95% lebih aman dibanding dengan rokok biasa," katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (5/12/2019).

        Baca Juga: China Marah, DPR AS Sahkan RUU Terkait Uighur

        Baca Juga: Klaim Gak Membahayakan, Komunitas Vapers Rontgen Bersama dan Hasilnya...

        Mengingat kontribusi pendapatan negara dari cukai tembakau? pada 2019 lebih dari Rp 170 triliun? termasuk kontribusi industri vape lebih dari 60 persen. Maka, Pemerintah harus memperhatikan industri tersebut.

        Adisatrya juga meminta pemerintah agar melakukan riset-riset untuk memastikan hal ini. "Jadi jelas sekali kontribusinya besar dan Pemerintah harus memperhatikan industri tersebuf. Ini untuk kepentingan kita sendiri. Agar kita punya data, melalui riset yang independen," ungkapnya.

        Adapun, Direktur Utama Vapemagz APVI, Bernaldi Djemat mengatakan, perkembangan rokok elektrik di tanah air cukup pesat. Terbukti dengan terus bertambahnya jumlah pengguna serta pelaku usaha terkait produk tersebut.

        APVI mencatat sedikitnya terdapat 4.500 toko yang saat ini memperjualbelikan berbagai produk tersebut.

        "Itu yang sudah diregistrasikan ke pemerintah. Belum yang belum terdaftar," ujarnya.

        Dia menilai kontribusi industri rokok elektrik untuk kas negara masih tinggi. Bahkan tahun 2020 diprediksi mencapai Rp2 triliun. Pendapatan ini diperoleh seiring kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi terkait rokok elektrik.

        "Setelah ada cukai untuk vape, jumlahnya pengguna terus meningkat. Tahun depan diprediksi mencapai Rp2 triliun," katanya.

        Namun, meski sudah legal dan mampu memberi kontribusi pajak, ia mengeluhkan masih adanya perlakuan berbeda terhadap industri vape. Salah satunya dengan adanya penyebarluasan informasi yang keliru terkait vape sehingga wacana pelarangan rokok elektrik inipun terus digulirkan.

        "Kita lihat, banyak berita negatif soal Vape," tegasnya.

        Padahal, di luar negeri seperti Inggris, pemerintahnya sudah menjamin keamanan vape. "Di Inggris, banyak pasien rumah sakit tapi masih ingin ngerokok, menyempatkan diri keluar bawa infus. Makanya di Inggris disediakan toko vape di rumah sakit," jelasnya.

        Ke depan, Bernaldi berharap perlu diadakan dialog bersama antar pemangku kepentingan yakni asosiasi, industri dan pemerintah sehingga dalam musyarwah ini lahir kebijakan baru dari Pemerintah tentang industri vape tanah air.?

        "Ke depannya meningkatkan riset tentang kajian pemerintah. Saya berharap kita semua saling mendukung dan berjuang bersama-sama demi perkembangan industri vape di Indonesia,"pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: