Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buru Penunggak Pajak Bandel, Pemprov DKI Jakarta dan KPK Turun Langsung ke Apartemen

        Buru Penunggak Pajak Bandel, Pemprov DKI Jakarta dan KPK Turun Langsung ke Apartemen Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar razia pajak "door to door" mulai mobil mewah hingga apartemen.

        Baca Juga: 1.100 Mobil Mewah Penunggak Pajak Diincar Pemprov DKI Jakarta

        Kedua institusi itu menyisir sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Barat, Kamis yang terdata memiliki tunggakan pajak, utamanya dari pajak kendaraan mewah maupun pajak bumi dan bangunan (PBB).

        Di sebuah kantor yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, petugas menemukan graha perkantoran menunggak PBB dan satu mobil mewah jenis Toyota Tundra 57 D.CAT tahun 2010 yang telah menunggak pajak selama empat tahun.

        Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko mengatakan untuk total tunggakan mobil mewah atas nama perusahaan PT Kidang Gesit Perkasa, sebesar Rp135 juta.

        "Sedangkan untuk tunggakan PBB yakni Rp 37 juta untuk satu tahun," kata Yuandi saat lakukan door to door, Jumat (6/12/2019).

        Setelah memberikan surat tunggakan kepada pemilik kantor, petugas memasang stiker merah penanda obyek belum bayar pajak di dalam gedung kantor, dan di kaca mobil mewah itu.

        Selain itu, kedua instansi tersebut menyasar Apartemen Vittoria Residence yang menunggak pajak bumi dan bangunan dalam setahun senilai Rp1,1 miliar.

        Yuandi meminta wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sebelum 30 Desember 2019, dalam bulan keringanan pajak.

        "Ini momen yang penting bagi masyarakat untuk segera melunasi pajak yang belum terbayarkan sebelum 30 Desember. Itu untuk sembilan jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, dan PBB," kata Yuandi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: