Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan komitmen dari seluruh stakeholder untuk dapat berjalan optimal. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan melakukan kerjasama dengan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Provinsi Sumatera Utara.
Kepala DPM-PPTSP Sumatera Utara, Arief S. Trinugroho menyatakan dukungan pihaknya terhadap Program JKN-KIS. Penyelengara program ini (JKN-KIS) sesuai dengan undang-undang adalah BPJS Kesehatan, namun demikian harus dipahami bahwa dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan disebutkan peran serta banyak lembaga.
"Masing-masing punya peran yang berbeda namun pada dasarnya untuk memperkuat program ini dari berbagai aspek. Kami menyadari program ini bermanfaat luas kepada masyarakat, harus ditopang agar berjalan optimal,? katanya, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: 2 Dompet Digital China Gabung ke Sistem JKN, Apa Sih Manfaatnya?
Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Tumbuh 17,4%, Diramal Bisa Kurangi Defisit BPJS
Dikatakannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pihaknya akan berupaya untuk memastikan BPJS Kesehatan dapat memperoleh data-data yang terkait dengan keberadaan dan pendaftaran badan usaha di wilayah Sumatera Utara.
"Kita akan membantu dalam memetakan potensi rekrutmen badan usaha agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS, sehingga para pemberi kerja dan pekerja di wilayah Sumatera Utara memperoleh Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah mengapresiasi upaya Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Sumatera Utara dalam mendukung Program JKN-KIS yang merupakan salah satu program strategis nasional yang ditetapkan Pemerintah, sehingga dapat mendorong terlaksananya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
?Kegiatan ini bertujuan untuk menyinergikan fungsi dari masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di daerah, khususnya di Wilayah Sumatera Utara. Selain itu juga untuk melihat sejauh mana optimalisasi penyelenggaraannya di daerah tersebut dengan mekanisme PTSP yang telah berjalan," katanya.
Dikatakannya, kerjasama yang dijalin meliputi optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan Program JKN-KIS di daerah melalui mekanisme PTSP yang bisa dilakukan melalui kantor-kantor perizinan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi peran PTSP dalam pelaksanaannya di Sumatera Utara.
"Kami sangat mengharapkan dukungan yang optimal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan PPTSP untuk menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi. Hal ini nantinya akan berujung pada perlindungan menyeluruh atas jaminan kesehatan bagi setiap pekerja/karyawan di setiap perusahaan,? pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil