Kisah Eksploitasi Pramugari Garuda, Dicicipi Bos-bos Hingga Pejabat. Bikin Geraaam!!
Belum kering isu penyelundupan Harley Davidson dalam pesawat Garuda, jajaran elite maskapai dalam negeri itu sudah kembali dilanda isu 'basah'.
Sebuah akun anonim yang menyebut namanya @digeeembok menguliti bagaimana kisah 'basah' terjadi di tubuh penerbangan nomor satu di Indonesia itu. Ratusan cuitan terkait pelecehan dipublikasi oleh akun @digeeembok. Hingga Kamis malam (12/12/2019), akun tersebut sudah mempublikasikan 199 cuitan tentang praktik jahat yang dilakukan oleh direksi Garuda terhadap awak kabinnya.
Akun tersebut menceritakan, bagaimana pramugari Garuda kerap menjadi santapan petinggi Garuda. Akun tersebut bahkan menyebut nama Roni Eka Mirsa, Vice President Awak Kabin Garuda Indonesia, sebagai germo. Roni, ujar pemilik akun @digeeembok, adalah orang yang akan 'mencari' dan menyediakan pramugari untuk para petinggi.
Baca Juga: Seram!! 2 Pesawat Garuda Nyaris Adu Banteng, Simak Kronologinya
Awak kabin, tulis @digeeembok, kebanyakan tak bisa melawan karena ancaman dan pemaksaan yang dilakukan Roni. Mereka yang menolak, bahkan tak diberi kesempatan terbang. Akibatnya, mereka hanya menerima gaji bulanan setara UMR tanpa punya kesempatan untuk mendapatkan tambahan penghasilan dari perjalanan terbang.
Tak Semua Benar, Tak Semua Salah
Kisah yang disampaikan akun tersebut diakui oleh YP, seorang pramugari Garuda yang masih bekerja hingga sekarang. Kepada VIVAnews, YP mengatakan bahwa kisah yang disampaikan akun itu tak sepenuhnya benar, tapi tak sepenuhnya juga salah.
Dari beberapa cuitan yang dipublikasikan, YP membenarkan cerita tentang direksi yang kerap mendatangi tempat pramugrari yang sedang belajar. Direksi juga mendatangi crew centre, tempat di mana pramugari biasa berkumpul sebelum mereka bertugas.
"Direksi memanfaatkan jabatan. Ini bukan praktik prostitusi. Tapi cara direksi terlihat banget. Pekerjaan sebagai direksi kan banyak, tapi sempat-sempatnya mereka mendatangi cabin crew, tempat pramugari berkumpul atau tempat pramugari belajar dengan alasan sidak (inspeksi mendadak). Itu saja sudah aneh," ujar YP.
Ujung-ujungnya, ujar YP, direksi minta nomor telepon, dan besoknya sudah lanjut dengan chatting. YP menuturkan, isu soal direksi yang rajin sidak dan meminta nomor telepon pramugari sudah lama beredar dan tersiar secara getok tular.
Baca Juga: Ternyata Ada Proyek Mahaka di Peluncuran Pesawat Garuda, Nominalnya Edan!!
"Sudah keseringan. Heri Akhyar paling kacau," ujarnya, menyebut nama direksi Garuda. Kegeraman yang tertahan terasa dari nada bicaranya.
YP mengaku memang tak mengalami langsung kisah seperti yang disampaikan oleh akun @digeeembok. Tapi, sebagai awak kabin yang sudah bekerja di Garuda selama tujuh tahun, ia sudah kenyang mendengar cerita bagaimana awak kabin berusaha menghindari kisah tak sedap tersebut.?
Menurut YP, kasus-kasus tersebut biasanya terjadi saat OTD atau Others Duty. Ini adalah istilah tentang penugasan di darat. OTD bisa berbentuk training, medical check up, juga talent. Kasus yang didengar oleh YP biasanya adalah ketika gathering.
"Sebenarnya ini gathering resmi, tapi jadi kesempatan untuk direksi melakukan hal itu. Pramugari yang menjadi talent memang cantik-cantik. Jadi, mereka dijadwalkan untuk OTD, berkedok tugas kantor. Tapi, sebenarnya itu penjebakan," ujarnya menambahkan.
YP tak yakin persis, sejak kapan kasus ini merebak. Tapi, sebagai contoh, ia bercerita tahun 2016 perusahaan pernah memecat seorang awak kabin yang berteman 'dekat' dengan penumpang VIP, yang kebetulan berteman dengan pejabat Garuda. Menurut YP, hal tersebut menunjukkan kenetralan perusahaan, tidak ada KKN.
"Tapi, sekarang, dekat dengan pejabat malah jadi life style," ujarnya.
Erick Thohir Serahkan ke Polisi
Mendapati cuitan yang langsung membongkar namanya, Vice President Awak Kabin Garuda Roni Eka Mirsa melaporkan akun @digeeembok ke polisi. Tuduhannya pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander Yurikho, mengatakan laporan sudah diterima pihaknya. "Laporannya ada (sudah diterima). Terkait merasa dicemarkan nama baiknya pelapor," ujar Alex saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/12/2019).
Cuitan yang dilaporkan adalah cuitan yang langsung menyebut nama Roni Eka Mirsa, yaitu "Gerombolan Ari Akshara, Heri Akhyar, dan Roni Eka Mirsa adalah TRIO LENDIR. Roni Eka Mirsa aka 'PROVIDER' paham banget manfaatin celah Pramugari untuk jadi santapan direktur atau setoran ke pejabat. Germo Jahat bernama: Roni Eka Mirsa."
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pilih menyerahkan kasus tersebut ke polisi. Menurut Erick, kasus amoral seperti itu bukan bidangnya. Tapi, ia memastikan, ke depannya, BUMN akan meningkatkan pengawasan agar kasus seperti yang dialami awak kabin Garuda Indonesia tak akan terjadi lagi.
Baca Juga: Tak Hanya di Garuda, Ari Askhara Cs Juga Dicopot dari Anak-Cucu Perusahaan
"Kalau saya kan lebih korporasi, walaupun tentu, kita ke depan saya rasa nanti awal tahun, kita juga akan memastikan (pengawasan) kepada pegawai perempuan di BUMN itu, harus benar-benar kita tingkatkan," kata Erick di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Erick berencana akan membuat sistem perlindungan hukum yang lebih berpihak pada perempuan di BUMN. "Tidak boleh kaum perempuan itu, mohon maaf, dijadikan ya hal-hal yang tidak baiklah," ujar Erick.
Menteri yang juga pengusaha itu mengakui belum ada hukum yang jelas, namun merujuk pada kasus di Amerika, maka pelaku bisa diberhentikan jika terbukti melakukan tindakan keji tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan segera membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus ini. Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta akan bekerja sama dengan pihak cyber Polri, untuk mencari tahu pemilik akun @digeeembok.
"Masih terus kita telusuri, siapa pemiliknya dan karena ini laporannya terkait media elektronik, lebih tepatnya media sosial, maka ada tim-tim khusus yang bekerja," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra, di Gedung VVIP Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dikutip Kamis (12/12/2019).
"Untuk kasus ini akan kita kenakan pasal 27 ayat 3 Undang-undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara pada terlapor. Sementara, ini masih tahap penyelidikan dan kita lihat dulu unsurnya, apakah bisa masuk ke tahap penyidikan atau tidak, jadi kita tunggu saja," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: