Kredit Foto: Istimewa
Lurah Jelambar, Jakarta Barat Agung Tri Atmojo dibebastugaskan dari jabatannya setelah terindikasi melakukan kesalahan ketidakpatutan terkait video berisi sejumlah pegawai honorer K2 harus masuk got dalam sebuah "tes lapangan".
Baca Juga: Sebelum Viral Tes Honorer DKI Masuk Got, Anies Langsung Sikat Lurah Jelambar, Mantap Pak!
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi di lapangan, memang ada indikasi kuat adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi dalam saluran penghubung (PHB)," kata Ketua Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi di Balai Kota, Senin.
Michael mengatakan sejak informasi video itu tersebar pihaknya langsung turun ke lapangan pada 10 Desember melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan lurah, maupun panitia seleksi dan anggota Pekerja, Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) yang menjalani tes.
Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi tersebut terindikasi kuat adanya pelanggaran dilakukan Lurah Jelambar dalam hal ketidakpatutan.
Terkait pelanggaran tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan saksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang hukuman disiplin pegawai negeri sipil.
Pemberian sanksi tersebut akan dilakukan langsung oleh atasan lurah dalam hal ini camat. Sebelum menentukan sanksi yang diberikan, Lurah Jelambar dibebastugaskan terhitung mulai Senin ini.
"Dari BKD sesuai dengan aturan PP 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS apabila melanggar ketentuan yang berlaku sebagai PNS, apalagi pejabat di lingkungan pemerintah," kata Chaidir.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 yang berhak memberikan sanksi adalah atasan langsung lurah yakni camat.
"Yang penting kita perintahkan camat untuk segera melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin terhadap Lurah Jelambar dan panitia terkait dalam rekrutmen tersebut," kata Rustam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: