Putusan Pailit Bangun Cipta Kontraktor Diharapkan Pro Perbaikan Iklim Investasi
Perusahaan asal Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) berharap Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpihak pada semangat perbaikan iklim investasi nasional dengan memutus pailit PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) yang tidak melaksanakan Joint Operation Agreement (JOA).
Kasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Albert H Limbong, pada hari ini pihaknya sudah menyampaikan kesimpulan dari rangkaian persidangan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Bangun Cipta Kontraktor. Kesimpulan tersebut diterima Hakim Ketua, Abdul Kohar yang didampingi Hakim Anggota, John Tony Hutauruk.
"Tadi kami menyerahkan kesimpulan terkait kepailitan BCK. Inti dari kesimpulan tersebut adalah, menolak semua bukti-bukti dari BCK sebagai Termohon Pailit," kata Albert di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).?
Baca Juga: HIL Serahkan Bukti Pailit BCK ke Pengadilan Niaga
Albert mengatakan, penolakan HIL terhadap bukti-bukti yang dilayangkan BCK pada 3 Desember 2019 tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam JOA. "Kami tetap berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku, karena pada prinsipnya perjanjian sudah disepakati, tetapi tidak dijalankan," ujarnya.
Sehingga, lanjut Albert, sikap wanprestasi tersebut akhirnya menimbulkan utang BCK terhadap HIL. "Nah, langkah kami yang mengajukan permohonan Pernyataan Pailit terhdap BCK ini merupakan upaya mencari keadilan di saat Presiden Joko Widodo juga sedang mendorong investasi melalui kerjasama dengan investor asing," papar Albert.
Bahkan, dia menyinggung semangat pemerintah untuk menerapkan Omnibus Law akan tidak sejalan dengan perilaku Bangun Cipta Kontraktor yang mangkir dari JOA tertanggal 29 Januari 2015, dimana H Infrastructure Limited sebagai salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.
Baca Juga: HIL Harap Pengadilan Kabulkan Gugatan Pailit BCK
"Untuk putusan majelis hakim pada 30 Desember 2019 mendatang, kami tetap optimistis bahwa penegakan hukum di Indonesia bisa melihat kepentingan Pemohon (HIL), karena kasus ini membawa-bawa nama Indonesia juga. Diharapkan, investor asing juga bisa mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum di sini," tutur Albert.
Dia mengungkapkan, pada dasarnya kehadiran HIL untuk berinvestasi di Indonesia melalui kerangka kerjasama yang mengusung keberadaan New Zealand Embassy. "Tetapi, dengan adanya kasus yang akan berujung pailit pada BCK, maka hubungan antara HIL dan BCK menjadi rusak. Sampai sekarang pun BCK belum menyampaikan keinginan berdamai," tegas Albert.
Lebih lanjut Albert menambahkan, kesalahan BCK yang ingkar menjalankan JOA akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Tanah Air, karena telah mencederai kepercayaan investor asing. Padahal, Presiden Jokowi sangat mengharapkan bisa ada kerjasama dengan luar negeri. Sayangnya, ada oknum yang tidak menaati perjanjian," imbuhnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri