Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sering OTT, Ternyata Ini Alasan KPK

        Sering OTT, Ternyata Ini Alasan KPK Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 87 operasi tangkap tangan (OTT) selama 4 tahun terakhir. Dari operasi senyap itu, lembaga antirasuah telah berhasil menjerat 327 orang sebagai tersangka.

        Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2019. Saut menjelaskan, OTT KPK tidak pernah berhenti hanya pada perkara pokok. Menurutnya, KPK selalu mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan perkara lainnya.??

        Baca Juga: Mana Janjimu, Pak Jokowi? KPK Menanti...

        "Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang diduga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018," kata Saut.

        Begitu juga dalam OTT perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola dan 11 anggota DPRD di provinsi yang sama.?Selain itu, pengembangan dari OTT yang lainnya dalam perkara hibah Kemenpora kepada KONI. Selain barang buktinya yang mencapai Rp7,4 miliar, perkara ini ikut menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

        "Sifat suap yang tertutup, pelaku miliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktik suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT. Selain itu, OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional," kata Saut.

        Saut meyakini OTT selalu dapat menjadi petunjuk yang mengungkap kasus-kasus lain dan sampai saat ini selalu terbukti di pengadilan.

        "Vonis pengadilan dan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi. Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan kemakmuran rakyat," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: