Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Selain Kasino, Modus-modus Ini Paling Sering Dilakukan Pelaku Pencucian Uang

        Selain Kasino, Modus-modus Ini Paling Sering Dilakukan Pelaku Pencucian Uang Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus pencucian uang (money laundering) lewat kasino di luar negeri yang diduga dilakukan beberapa kepala daerah.

        Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, para terduga pelaku memakai kasino untuk menyimpan uang hasil tindak pidana mereka ke dalam bentuk valuta asing. Dalam temuan PPATK, jumlahnya ditaksir mencapai total Rp50 miliar di rumah perjudian.

        "PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing," ungkap Kiagus saat menyampaikan paparan dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta (13/12/2019).

        Baca Juga: Ckckck... Sejumlah Kepala Daerah Nyimpen Duit di Rekening Judi, Jumlahnya Gemuk!

        Mekanisme pencucian uang melalui kasino sendiri dapat dilakukan dengan membeli chip menggunakan uang hasil tindak pidana, lalu mempertaruhkan chip seperlunya di meja judi.

        Chip-chip itu itu kemudian ditukarkan dengan cek dari kasino yang menjadi bentuk pendapatan yang sah karena merupakan hasil berjudi di negara yang melegalkannya.

        Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Polri masih menunggu langkah lanjutan dari PPATK terkait temuan tersebut sebelum mengambil tindakan apapun terkait dugaan TPPU dengan modus kasino.

        Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih menilai modus pencucian uang menggunakan kasino dipilih karena penempatan uang hasil tindak pidana di lembaga perbankan biasa kini mudah terendus aparat penegak hukum.

        Untuk menelusurinya, menurut praktisi hukum TPPU, Paku Utama, tidak sulit dilakukan. Yang mempersulit proses investigasi, menurutnya, adalah koordinasi antarlembaga.

        "Kita harus mengumpulkan fakta pendukungnya (TPPU) dulu. Gimana mau mudah kalau fakta pendukungnya kita nggak dapat karena pihak yang kita butuhkan, (misalnya) Kementerian X, baik di dalam maupun di luar negeri, dia enggak cepat ngasihnya," tutur Paku.

        Lantas apa saja modus pencucian uang? Dan manakah yang sering dilakukan?

        Tiga tipe pencucian uang

        Menurut pakar TPPU, Paku Utama, tindak pidana pencucian uang dilakukan pelaku, terlepas dari tindak pidana asalnya, baik korupsi, pendanaan terorisme, maupun terkait transaksi narkoba, untuk menyamarkan atau mengaburkan asal-usul proses atau perolehan hasil tindak pidana.

        "Setiap tindak pidana, asal yang ada perolehannya atau hasilnya, otomatis ada TPPU," ungkapnya.

        Dalam modul yang disusun PPATK tahun lalu, praktik pencucian uang sendiri diklasifikasikan ke dalam tiga jenis tipologi, yaitu penempatan (placement), pemisahan atau pelapisan (layering) dan penggabungan (integration).

        Penempatan (placement) merupakan tahap pertama dalam TPPU, di mana pelaku akan memasukkan harta hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan atau mengubah bentuknya. Modusnya bisa beragam: disimpan di perbankan, menyelundupkannya ke negara lain, baik secara tunai maupun elektronik, hingga mengonversinya menjadi aset lain seperti properti.

        Sedangkan pemisahan atau pelapisan (layering) adalah tahap berikutnya, di mana uang hasil tindak pidana itu dipindahkan, disebarkan dan disamarkan dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya. Layering dapat dilakukan dengan mentransfer uang hasil pidana ke mana pun, secara berkali-kali, sehingga sulit dilacak.

        Cara lainnya adalah dengan mentransfernya ke kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) dan perusahaan boneka (shell corporation), perusahaan legal yang hanya digunakan untuk melakukan transaksi fiktif.

        Tahap terakhir adalah penggabungan (integration), di mana pelaku TPPU akan menggunakan harta hasil pidana yang sudah tampak sah untuk dinikmati langsung atau diinvestasikan ke dalam kegiatan bisnis yang sah.

        Terkait ketiga tipe pencucian di atas, pakar TPPU Yenti Ganarsih menuturkan bahwa penelusuran aktivitas pencucian uang akan semakin sulit dilakukan ketika pelaku tidak sekadar melakukan penempatan uang hasil pidana.

        "Kalau sudah sampai ke tahap yang layering dan kemudian integration itu menjadi rumit, apapun (bentuknya)," kata Yenti.

        Modus apa yang paling sering digunakan pelaku?

        Pakar hukum pencucian uang, Paku Utama, menilai modus yang paling sering digunakan oleh pelaku TPPU, yang berawal dari tindak pidana korupsi, adalah pemecahan harta hasil tindak pidana.

        "Modus yang paling sering dipakai, terutama untuk tindak pidana korupsi ya, (yaitu) memecah nominal dalam beberapa rekening atas nama banyak orang," ujarnya.

        Ia menjelaskan, dengan berbagai batasan yang diterapkan lembaga perbankan dalam hal jumlah dana transfer dan profil nasabah, pelaku tidak mungkin menempatkan uang hasil tindak pidananya pada satu rekening di saat bersamaan. Yang bersangkutan akan memanfaatkan rekening lain, biasanya lebih dari satu, untuk mengamankan uang haram miliknya.

        Sementara modus berikutnya yang Paku nilai juga sering digunakan pelaku adalah utang-piutang.

        "Sudah gitu kalau melibatkan jumlah yang lebih besar, biasanya strukturnya lebih kompleks, melibatkan struktur pinjam-meminjam, utang-piutang, bikin badan usaha baik di dalam maupun di luar negeri, habis itu bisa juga mereka mengintegrasi ke dalam pembiayaan," bebernya.

        Untuk menjelaskannya, Paku mengandaikan ketika seorang pelaku korupsi menerima uang ratusan miliar rupiah, ia akan meminta orang lain untuk membuat perjanjian utang-piutang dengannya dalam upaya mengaburkan sumber uang tersebut.

        "Jadi, Anda bikin usaha dalam bentuk PT, perseroan terbatas, (misalnya) bikin restoran seolah-olah Anda dapat pinjaman (utang) dari pihak ketiga."

        "Pihak ketiganya apakah bank? Belum tentu, bisa jadi Anda bikin lagi perusahaan pembiayaan punya Anda sendiri, tapi atas nama orang lain," tuturnya.

        Pembiayaan tersebut, maksud Paku, berasal dari uang hasil korupsi tadi.

        Contoh kasus. "Misalnya kita contoh kasusnya Nazaruddin," imbuh Paku Utama.

        Mantan bendarahara umum Partai Demokrat itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

        Ketua majelis hakim, Ibnu Basuki Widodo, dalam sidang putusan yang berlangsung 15 Juni 2016 lalu, menyatakan bahwa Nazaruddin mencuci uang suap yang diterimanya dengan cara mengalihkan hartanya Rp500 miliar dan menyamarkan harta kekayaan Rp80 miliar.

        "Nazaruddin itu punya banyak PT (perseroan terbatas) untuk nyuci uang hasil korupsinya, tapi nama dia enggak pernah ada."

        Ibnu mengatakan bahwa Nazaruddin telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, dan menukarkannya dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaannya.

        Nazaruddin juga disebut terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja menempatkan hartanya ke penyedia jasa keuangan, membayarkan atau membelanjakan hartanya, dan menitipkannya dengan maksud mencuci harta kekayaannya.

        Kasus serupa lainnya, yang diklaim Paku sebagai kasus TPPU pertama yang berhasil dikuak, adalah kasus korupsi dan pencucian uang mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bahasyim Assifie.

        Pada 2011, Bahasyim divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp1 miliar ketika menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh pada Februari 2005.

        Ia juga divonis bersalah melakukan praktik money laundering?karena menyimpan dana hasil tindak pidana pada lembaga keuangan dan memecahnya ke sejumlah rekening atas nama istri dan anak-anaknya.

        Selain itu, di persidangan, Bahasyim juga tidak bisa membuktikan harta kekayaan senilai Rp61 miliar miliknya sebagai bukan hasil tindak pidana, ketika majelis menerapkan asas pembuktian terbalik. Harta itu diklaimnya diperoleh dari sejumlah usaha, termasuk kerja sama bisnis hiburan, restoran dan kosmetik di Filipina dan China, meski kemudian dirinya gagal menunjukkan dokumen pendukung.

        Semangat melacak modus pencucian uang

        Pakar TPPU yang juga mantan ketua panitia seleksi calon pimpinan KPK, Yenti Ganarsih, menganggap modus pencucian uang yang semakin sistematis akan dipilih para pelaku untuk melindungi diri sekaligus mengamankan uang hasil tindak pidana mereka.

        "Mereka (yang) memang sudah sedemikian sistematis, dia investasikan ke luar negeri (uang hasil tindak pidananya) dengan berbagai tawaran investasi," kata Yenti (17/12/2019).

        "Jadi, ketika ada pelaung bisnis-bisnis yang maju, yang lebih safe (aman), itu pasti mereka akan mencoba," tuturnya.

        Baca Juga: Dengar Kepala Daerah Simpan Duit di Kasino, Jokowi Masih Tahan Emosi!

        Ia mencontohkan modus pencucian uang, serta penghindaran pajak, dengan membawa harta hasil tindak pidana ke negara-negara bebas pajak dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi.

        "Yang di negara-negara di mana rahasia perbankannya masih tertutup, seperti waktu itu kita dengar Panama Papers, itu masih menjadi hal yang menarik bagi mereka," imbuh Yenti.

        Menurutnya, satu hal yang pasti untuk dapat menangani para pelaku tindak pidana pencucian uang: "Semangat kita sendiri," ujarnya.

        "Semangat kita mulai melacak-lacak tuh ada apa nggak? Semangatnya, kadang-kadang tentang politik itu sendiri semakin sedemikian rupa, ada pembiaran, ini yang agak bahaya," pungkas Yenti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: