Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perampokan Jiwasraya Jangan Dipolitisasi, Pak Erick, Buruan Seret...

        Perampokan Jiwasraya Jangan Dipolitisasi, Pak Erick, Buruan Seret... Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Dias Satria, mengatakan penegakan hukum kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan kunci membereskan masalah di perusahaan pelat merah ini.

        Menurutnya, saat ini kasus Jiwasraya justru mengarah ke penggiringan opini. Bahkan, hal ini bisa mengaburkan masalah hukumnya.

        "Kita harus melihat kasus ini secara utuh sebagai bagian dari usaha bersih-bersih BUMN, bisa jadi masalah seperti ini ada di BUMN-BUMN lain yang belum mencuat ke permukaan. Ini murni masalah hukum, jadi biarkan hukum berjalan," katanya kepada wartawan, Selasa (24/12/2019).

        Baca Juga: Lebih Pilih ZZ Daripada Rudiantara Buat Jabat Dirut PLN, Ternyata Ini Alasan Erick Thohir

        Baca Juga: Jiwasraya Dirampok, PSI yang Katanya Kawal Uang Rakyat, Suaranya Mana Nih? Kaya Ditabok!

        Lanjutnya, ia mengatakan dalam penyelesaian masalah Jiwasraya ini, semua pihak harus menahan diri dan tidak memanfaatkan kesempatan dengan menggiring opini ke ranah politik yang jauh dari pokok persoalan.

        "Erick Thohir yang kebetulan Menteri BUMN dengan latar belakang pengusaha tentu bisa berbisnis dengan siapapun. Tapi terburu-buru menghakimi sebelum penegak hukum menyampaikan kesimpulan siapa yang bersalah adalah penggiringan opini," tegasnya.

        Bahkan, alih-alih membuat masalah ini gaduh, ia berpandangan kinerja Erick selama menakhodai BUMN patut diapresiasi.

        "Menuduh menteri terlibat hanya akan mengaburkan masalah. Kita mendukung upaya penegakan hukum siapa yang bersalah harus dipenjara termasuk juga aktor intelektualnya," jelasnya.

        Saat ini, sambungnya, publik diminta fokus kepada penyelesaian hukum yang kini sudah berkembang kepada pemanggilan beberapa saksi.

        "Kepentingan nasabah yang utama. Nasabah harus dijamin agar tidak dirugikan. Di sinilah negara harus ikut bertanggung jawab," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: