Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Investasi Ilegal Beromzet Ratusan Miliar Dibongkar Polda Jatim

        Investasi Ilegal Beromzet Ratusan Miliar Dibongkar Polda Jatim Kredit Foto: Freepik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet sangat besar. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar.

        Polisi baru mengamankan uang tunai Rp50 miliar, ratusan unit mobil, dan aneka barang lainnya. Sementara ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun) dan FS (52). Keduanya warga Jakarta.

        Baca Juga: Wow, Pendapatan Asli Daerah Jatim Capai 104,27 %

        "Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, (3/1/2020).

        Dia menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles.

        "Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu anggota dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp750 miliar," ujar Luki.

        Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastis. "Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.

        Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja, papar Luki, dengan hanya menyetor Rp50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp100 juta.

        "Dalam mengusut kasus ini, kami bekerja sama dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," katanya.

        Sementara ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp70 miliar.

        "Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan kami tarik," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: