Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rabu, BPK Akan Buka-Bukaan Soal Audit Jiwasraya

        Rabu, BPK Akan Buka-Bukaan Soal Audit Jiwasraya Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya tidak membahas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (7/1/2019).

        Namun, Agung berjanji akan mengumumkan secara resmi kepada publik melalui awak media terkait kasus yang membelit asuransi BUMN itu pada Rabu (8/1/2019) besok.

        "Itu (Jiwasraya) tidak masuk pembahasan dengan KPK hari ini, besok akan saya jelaskan," katanya.

        Baca Juga: Marak Desas-Desus Bailout Jiwasraya, Erick Thohir Tegaskan...

        Pertemuan dengan KPK pada Selasa ini, kata dia, khusus membahas kerja sama tindak lanjut pemeriksaan BPK yang terindikasi merugikan keuangan negara, penghitungan kerugian dan pemberian keterangan ahli.

        Senada dengan Agung, Ketua KPK Firli Bahuri juga tidak berkomentar banyak terkait kasus Jiwasraya. Menurut dia, kasus Jiwasraya sudah ditangani Kejaksaan Agung sehingga tidak masuk pembicaraan pada pertemuan kedua lembaga itu.

        "Masih ada kasus korupsi yang lain, tidak hanya itu (Jiwasraya)," kata Firli.

        BPK, kata dia, sudah melakukan pendampingan dan bantuan terkait penghitungan kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Kasus Jiwasraya kini ditangani Kejaksaan Agung.

        Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.

        Menurut dia, potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.

        Jiwasraya, ungkap dia, melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula. Investasi asuransi BUMN itu di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

        Dari jumlah itu, lanjut dia, sebesar 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan 95 persen ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, korporasi juga berinvestasi di reksadana sebanyak 59,1 persen persen senilai Rp14,9 triliun.

        Dari jumlah itu, sebanyak dua persen dikelola manajer investasi Indonesia berkinerja baik dan 98 persen dikelola manajer investasi berkinerja buruk. Akibatnya, lanjut dia, asuransi Jiwasraya saving plan mengalami gagal bayar terhadap klaim jatuh tempo dan sudah diprediksi BPK sesuai laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi investasi, pendapatan dan biaya operasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: