Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPK: Sengkarut Jiwasraya Berisiko Sistemik!

        BPK: Sengkarut Jiwasraya Berisiko Sistemik! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (persero) dapat berdampak sistemik terhadap industri asuransi atau keuangan di Indonesia.

        "Skala kasus Jiwasraya ini sangat besar, harus memahami kondisi kita sekarang adalah situasi yang mengharuskan kita untuk memilih kebijakan-kebijakan yang berhati-hati. Kasus jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan gigantik sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat konferensi pers terkait pemeriksaan asuransi Jiwasraya di gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

        Dia menjelaskan, dalam koordinasinya dengan Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan Jiwasraya, BPK telah dua kali memeriksa PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS), yakni pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada 2016 dan pemeriksaan investigatif (pendahuluan) tahun lalu.

        Baca Juga: Buset! Ditemukan 5 Ribuan Transaksi di Jiwasraya, dari Bodong hingga Gorengan

        Dalam PDTT 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional PT AJS pada 2014-2015. Temuan tersebut antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP di 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

        "Kemudian PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI) dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksa dana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik," paparnya.

        Menindaklanjuti hasil PDTT 2016 tersebut, BPK melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan yang dimulai 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan produk JS Saving Plan dan investasi.

        Agung berjanji akan mengungkap masalah-masalah di Jiwasraya, terutama mereka yang bertanggung jawab terhadap kasus gagal bayar produk JS Saving Plan Jiwasraya.

        "Yang betul-betul bersalah melakukan perbuatan pidana, sudah barang tentu harus ditentukan ada tidaknya tindakan pidana atau niat jahat oleh aparat penegakan hukum, biarlah prosesnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, itu yang juga sedang dilakukan," ungkapnya.

        Baca Juga: Gerindra: Bongkar Kasus Jiwasraya Itu Mudah, Mudah Banget!

        Pada Oktober 2018, perusahaan mengumumkan ketidaksanggupannya membayar polis nasabah JS Saving Plan senilai Rp802 miliar. Adapun untuk memenuhi rasio kecukupan modal berbasis risiko sebesar 120 persen, Jiwasraya butuh modal Rp32,89 triliun.

        Sementara, aset perusahaan tercatat senilai Rp23,26 triliun, tapi kewajibannya mencapai angka Rp50,5 triliun. Ekuitas negatif Rp27,24 triliun dan liabilitas produk JS Saving Plan mencapai Rp15,75 triliun hingga sekarang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: