Keinginan H Infrastructure Limited Representative Office (HIL RO) untuk memailitkan PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) gagal. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan yang diajukan HIL tersebut.?
Majelis hakim mementahkan permohonan HIL RO lantaran perusahaan asal Selandia Baru tersebut tidak memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum di Indonesia.
?Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara,? kata ketua majelis hakim Abdul Kohar dalam persidangan yang digelar Kamis (9/1/2020). Yang didampingi dua hakim anggota lainya adalah Desbenneri Sinaga, dan Duta Baskara.
Baca Juga: BCK Digugat Pailit, Bos IIF Bakal Pilih Debitur Potensial
Baca Juga: BCK Mentahkan Bukti-Bukti yang Diajukan HIL
Sementara itu, Hendry M. Hendrawan, kuasa hukum BCK dari kantor AKHH Lawyers mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap perkara bernomor 46/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst tersebut.?
Menurut Hendry, penolakan permohonan pailit tersebut sudah sangat tepat karena dalam permohonannya itu, H Infrastructure Limited juga tidak bisa membuktikan adanya utang? BCK kepada dirinya. Begitu pun kreditur kedua yang diajukan oleh HIL juga tidak terbukti merupakan kreditur BCK.
Sejak digelar pada September 2019, kedua belah pihak baik BCK dan HIL telah mengajukan bukti masing-masing, akan tetapi majelis hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Kasus bermula sejak kerja sama antara BCK dan HIL dalam proyek Karaha yang merupakan proyek EPC (Engineering, Procurement, Construction) bermasalah karena HIL tidak mampu mengerjakan tugasnya. Akibatnya, terjadi pembengkakan biaya yang kemudian oleh HIL, dibebankan pada BCK.
Sebelumnya, BCK melalui kuasa hukumnya, Stefanus Haryanto dari AKHH Lawyers sempat meminta HIL untuk meneruskan perkara di forum? Arbitrase No.401 of 2017 SIAC (Singapore International Arbitration Center), namun HIL tidak menanggapi. ?Sepertinya HIL paham bahwa gertakannya tidak mempan di arbitrase, karena justru BCK yang telah bersiap untuk menuntut-balik atas kerugian yang diderita BCK akibat perbuatan HIL melakukan pencampur-adukkan biaya antara apa yang menjadi kewajiban HIL dengan kewajiban BCK,? kata Stefanus.?
Saat ini proyek pembangunan panas bumi Karaha di Jawa Barat tersebut telah selesai dan BCK telah membayar seluruh kewajibannya kepada para vendor. Sementara HIL belum menunaikan seluruh kewajibannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil