Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketua KPU Ogah Tolong Wahyu Setiawan

        Ketua KPU Ogah Tolong Wahyu Setiawan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan dirinya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

        Menurut dia, tindakan Wahyu merupakan tanggung jawab KPU secara institusi, sehingga ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.

        "Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (bantuan hukum)," katanya kepada wartawan, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

        Baca Juga: Bikin Kesel, Kelakuan Wahyu Setiawan Mengkhianati...

        Baca Juga: Wahyu KPU Minta Duit Rp900 Juta ke Caleg PDIP

        Lanjutnya, ia mengatakan saat ini KPU masih menunggu surat pengunduran diri dari Wahyu, dan kemudian akan ditindaklanjuti dalam bentuk laporan ke DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencari penggantinya.

        "Secepatnya, pokoknya ada surat pengunduran diri langsung kami laporkan. Kalau keluarnya setelah jumatan keluar ya langsung dikirimkan, kalau keluarnya besok ya besok kami kirimkan. Tapi untuk mengirimkan laporan yang pertama tadi saya sebut. Kami gak menunggu pengunduran diri," tukasnya.

        Diwartakan, KPK telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF)

        Selain Wahyu, KPK juga menetapkan anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: