Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Edan!! Potensi Kerugian Negara di Kasus Asabri Tembus Belasan Triliun, Edan!!!

        Edan!! Potensi Kerugian Negara di Kasus Asabri Tembus Belasan Triliun, Edan!!! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kerugian investasi yang dialami PT Asabri (Persero).

        Ia mengungkapkan adanya potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa lebih dari Rp10 triliun. "Ya, kemungkinan bisa lebih dari Rp10 triliun, berkisar Rp10 triliun-Rp16 triliun," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

        Baca Juga: Skandal Asabri Rugikan Triliunan Rupiah, Prabowo Masih Sibuk Pelajari Dulu

        Baca Juga: Asabri Diduga Dirampok Rp10 T, Akhirnya Prabowo Tanggung Jawab!!

        Diwartakan sebelumnya, isu korupsi di tubuh Asabri ini mengemuka ke publik setelah Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal dugaan kasus korupsi di Asabri senilai Rp10 triliun.

        "Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp10 triliun itu," kata Mahfud Md di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat lalu (10/1).

        Selain itu juga, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab dengan memantau ketat dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri.

        Hal tersebut dikatakan langsung oleh Staf Khusus Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia pun menjelaskan bahwa Asabri selama ini menampung dana dari para prajurit TNI, Polri, hingga PNS Kemhan.

        Bahkan, kata Dahnil, setiap prajurit gaji bulanannya harus dipotong 4,75% untuk iuran pensiun, dan 3,25% untuk tunjangan hari tua.

        "Menhan berkepentingan dengan kasus Asabri meski Asabri adalah BUMN di bawah Koordinasi Kementerian BUMN, namun dari total aset Rp 35,188 triliun PT Asabri berasal dari uang iuran pensiun prajurit TNI/Polri dan PNS TNI/Polri termasuk PNS Kemhan. Di mana dari total gaji pokok mereka setiap bulan dipotong 4,75 persen untuk iuran pensiun dan 3,25 persen untuk tunjangan hari tua," jelasnya kepada wartawan, Selasa (14/1/).

        "Jadi, Pak Menhan ingin memastikan dana prajurit tetap aman dan tidak terganggu," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: