Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masinton Pamer Surat Sprinlidik di ILC, KPK Ragukan Itu Asli

        Masinton Pamer Surat Sprinlidik di ILC, KPK Ragukan Itu Asli Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons perihal surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditunjukkan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/1) malam.

        Adapun sprinlidik itu terkait kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE).

        Baca Juga: Terbelit Kasus Wahyu- Harun Masiku, PDIP Bentuk Tim Hukum

        "Bapak Masinton kemarin itu menunjukkan surat perintah penyelidikan, perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas surat penyelidikan. Namun, tidak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses penyelidikan tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

        Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui juga apakah surat yang ditunjukkan Masinton tersebut asli atau tidak.

        "Kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditujukan oleh Pak Masinton tersebut. Jadi, secara substansinya seperti apa kita tidak tahu, namun secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut," tuturnya.

        KPK pun, kata dia, belum sampai menyimpulkan adanya kebocoran terkait surat tersebut. KPK pun mengaku tak akan terganggu perihal polemik surat tersebut.

        Adapun sprinlidik tertanggal 20 Desember 2019 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo. Sprilindik itu dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

        KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

        Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: